Beranda Hukum Pembunuh Istri di Puri Anggrek Serang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Istri di Puri Anggrek Serang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ekspose kasus pembunuhan dengan tersangka Wadison Pasaribu.

SERANG – Wadison Pasaribu (33) tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Party Sihombing (32) hanya mampu menyesali perbuatannya. Wadison hanya mampu tertunduk saat petugas dari Reserse Kriminal Polresta Serang menggelandangnya.

Kapolresta Serang Kombes Pol Yudha Satria menyebutkan tersangka Wadison Pasaribu tega menghabisi Petry Sihombing karena ingin menikahi wanita lain. Pernikahan keduanya sudah di ujung tanduk.

Sementara, ketika bercerai, Wadison ingin tetap mendapatkan hak asuh terhadap dua anaknya. Di sisi lain, perempuan berinisial R yang menjadi kekasih Wadison ingin segera dinikahi oleh pelaku. “Memang dia ingin menikahi wanita lain,” kata Kapolresta Yudha kepada awak media, Kamis (5/6/2025).

Pada malam kejadian, pulang dari Bayah Kabupaten Lebak pelaku tidur bersama korban. Keduanya sempat berhubungan suami istri. Selanjutnya, korban meminta pelaku membelikan makan melalui aplikasi online.

Permintaan itu tidak dituruti oleh pelaku. Korban marah dan melontarkan makian kepada pelaku yang membuat pelaku naik pitam.

Malamnya, pelaku sudah menyiapkan tali untuk menghabisi korban. Saat korban tertidur, pelaku mencoba membekap korban namun pelaku terbangun dan meminta pertolongan.

“Korban mencoba melawan dan meminta pertolongan. Palaku lalu melilitkan kelambu kepada korban dan menjerat leher korban dengan tali kelambu sampai kehabisan nafas,” ujar Yudha.

Untuk memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku menggantung korban ke teralis jendela. Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian terpikir untuk membuat rekayasa telah terjadi perampokan. Pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali tis.

Pada bagian lain, pelaku juga menghantamkan ulek sambal ke wajah sendiri supaya terlihat memar. Selanjutnya, pelaku mengikat tangan dan kaki sendiri dan masuk ke dalam karung. “Itu pelaku lakukan sendiri. Pelaku dapat memperagakannya,” kata Kapolresta.

Baca Juga :  Wanita di Serang Ngaku Hilang Uang Karena Dihipnotis, Padahal Habis Untuk Judol

Saat peristiwa terjadi, kedua anak korban tertidur di dalam kamar depan. “Anak-anak korban tidak melihat kejadian tersebut karena tertidur,” ujarnya.

Akibat aksinya, tersangka Wadison Pasaribu diancam dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Informasi sebelumnya, warga Puri Anggrek Serang, Kecamatan Walantaka, Kota Serang digegerkan dengan kasus pembunuhan. Peristiwa ini Petry Sihombing. Suami korban berpura-pura menjadi korban perampokan untuk menutupi kejahatannya.

Penulis: Ade Faturohman

Redaktur: TB Ibnu Rusyd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News