
SERANG – Satreskrim Polresta Serang Kota menyebut pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Waringinkurung, Kabupaten Serang, diancam 15 tahun penjara.
Diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, dalam waktu kurang dari enam jam.
Kata polisi, pelaku berinisial S (21), berhasil diamankan pada hari yang sama tak lama peristiwa pembunuhan terjadi.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mewakili Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (29/12/2025) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban yang diketahui berinisial F (42), ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Sidilem, Desa Telagaluhur, Kecamatan Waringinkurung.
“Korban berinisial FA (42), seorang perempuan yang merupakan tetangga pelaku,” ujar Alfano.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi-saksi dilokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S (21) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan ibu rumah tangga tersebut.
Menurut polisi, peristiwa bermula saat S mendatangi rumah korban dengan tujuan mengambil keripik pisang untuk dijual.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi percakapan mengenai uang hasil penjualan keripik yang belum disetorkan pelaku kepada korban.
“Pembicaraan itu memicu emosi pelaku. Secara spontan, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di atas kulkas dan menusuk korban,” tuturnya.
Kemudian, korban mengalami luka serius akibat penusukan tersebut dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang untuk penanganan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami sekitar 34 luka tusukan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Lebih jauh, polisi juga menyebut motif pembunuhan diduga karena sakit hati ucapan korban terhadap pelaku.
“Pelaku merasa tersinggung dan emosi terhadap korban,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Dengan begitu, polisi memastikan perkara tersebut akan diproses hingga tahap persidangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd