KAB. SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saat ini masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pembukaan rekening Bank Banten untuk aparatur sipil negara (ASN).
Proses itu seiring dengan pengalihan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Jabar Banten (bjb) ke Bank Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus mengatakan, Pemkab Serang saat ini masih menunggu izin dari Kemenkeu sebelum menjalankan proses pembukaan rekening secara resmi.
“Hari ini tahapnya kita sudah berproses menyampaikan surat ke Kementerian Keuangan. Setelah surat izin clear, baru kita sosialisasi dan mulai pembukaan rekening,” kata Agus, Jumat (8/5/2026).
Pemkab Serang, lanjut Agus, menargetkan seluruh proses administrasi rampung pada Juni 2026.
“Setelah izin keluar, pemerintah daerah akan menjalankan proses cut-off atau penutupan transaksi rekening lama sebelum mengaktifkan RKUD baru,” ucapnya.
Agus mengaku, ingin proses cut-off dilakukan pada akhir bulan agar perpindahan rekening berjalan lebih tertata dan tidak mengganggu pekerjaan pegawai.
“Saya berharap cut-off dilakukan setiap tanggal 30 di akhir bulan, lalu RKUD baru berjalan tanggal 1 bulan berikutnya. Kalau cut-off-nya nanggung, nanti repot teman-teman kerjanya,” ujarnya.
Terkait ASN yang masih memiliki pinjaman atau gadai SK di bank sebelumnya, Agus menegaskan, persoalan itu menjadi urusan pribadi antara ASN dan pihak bank.
“Itu urusan personal dengan perbankan, tidak ada kaitan langsung dengan RKUD,” tegasnya.
Meski begitu, Agus menyebut perpindahan rekening tetap memungkinkan melalui skema kerja sama antara Bank Banten, bank sebelumnya, dan ASN yang bersangkutan.
Menurut dia, sejumlah pemerintah daerah lain di Banten sudah lebih dulu menjalankan sistem serupa.
Ada ASN yang tetap menggunakan rekening bank lama dengan mekanisme pembayaran tertentu, ada juga yang langsung mengalihkan rekening ke Bank Banten tanpa merugikan pegawai.
“Itu tergantung kesepakatan tripartit antara bank dan ASN-nya. Yang penting ASN tidak dirugikan,” katanya.
Agus menambahkan, dari sisi pemerintah daerah, kewajiban selesai setelah gaji ASN dibayarkan ke rekening tujuan. Setelah itu, mekanisme pinjaman atau potongan menjadi urusan masing-masing bank dan ASN.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
