TANGSEL – Polsek Ciputat Timur menangkap seorang pria berinisial TG (29), dalam kasus pencurian barang antik Mitra Artshop di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku diketahui merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Pembobolan toko terjadi pada Senin dini hari, 13 September 2025, sekira pukul 03.00 WIB. Aksi TG terungkap setelah adik pemilik toko curiga melihat kondisi pintu yang tak seperti biasa.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
Ia segera menghubungi kakaknya, Totong, pengelola Mitra Artshop.
Dari dalam toko, sejumlah koleksi antik raib. Di antaranya bokor kuningan, patung burung dan onta, teko India, hingga terompet tua. Totong kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ciputat Timur (14/9/2025).
Polisi yang menyelidiki kasus ini mengantongi nama TG dalam waktu singkat. Ia ditangkap di rumahnya, tak jauh dari lokasi toko.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, penangkapan dilakukan hanya beberapa hari setelah laporan diterima.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa. Barang bukti hasil curian juga kami temukan di rumahnya,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
TG sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi masih mendalami motif pencurian, namun dugaan awal mengarah pada faktor ekonomi.
Atas perbuatan tersebut, TG dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd