Beranda Kesehatan Pemberian Vaksin Covid-19 di Banten Tahap Awal Diperuntukkan untuk Petugas di Lapangan

Pemberian Vaksin Covid-19 di Banten Tahap Awal Diperuntukkan untuk Petugas di Lapangan

Ilustrasi - Gatra.com

SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy memastikan pemberian vaksin tahap pertama pada Desember nanti diperuntukkan untuk tenaga kesehatan (Nakes), TNI, Polri dan Satpol PP.

“Yang diutamakan itu tenaga medis dan personel yang di lapangan. Karena mereka berisiko tinggi,” ujar Andika, Selasa (3/11/2020).

Terkait perkembangan rencana pemberian vaksin Covid-19, Andika menjelaskan, saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tengah melakukan sosialisasi mikro planning dengan delapan kabupaten/kota. Hal itu dilakukan dalam rangka kesiapan daerah dalam melakukan vaksinasi.

“Setelah mendapatkan mikro planning, kita verifikasi. Langkah itu bagian dari kesiapan daerah melaksanakan vaksinasi,” jelasnya.

Dikatakan Andika, untuk jadwal vaksinasi belum ada perubahan yakni tetap dilakukan pada awal Desember 2020. “Tahap satu diberika  di Desrmber, bersamaan itu juga kita (berikan) ke kabupaten/kota,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti memastikan Banten mendapatkan jatah 8.131.798 juta vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat. Vaksin tersebut rencananya yang akan disalurkan secara bertahap mulai Desember 2020.

Menurut Ati, sasaran utama pada tahap pertama vaksin pada Desember mendatang lebub diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, TNI, Polri dan Satpol PP.

“Untuk tahap pertama di Desrmber ada 63.536 sasaran dimana 45.829 merupakan tenaga kesehatan dan 17.088 adalah anggita TNI, Polri dan Satpol PP yang ada di garda terdepan penanganan Covid-19. Tahap satu itu,” kata Ati, Jumat (23/10/2020).

Untuk sasaran vaksinasi tahap kedua, lanjut Ati, direncanakan akan dilakukan pada Februari 2021. Dimana prioritas utama sasaran vaksin afalah aparatur pemerintahan di daerah, anggota legislatif, tokoh agama, perangkat kecamatan, kelurahan/desa hingga RT/RW.

“Untuk tahap selanjutnya akan disalurkan untuk tenaga pendidik mulai dari tenaga pendidik di tingjat PAUD hingga universitas. Selanjutnya untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran)  BPJS dan masyarakat dengan rentang usia 18 hingga 59 tahun,” ujarnya.

(Mir/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini