Beranda Kesehatan Pemberian Vaksin Covid-19 Berdasarkan Risiko Prioritas

Pemberian Vaksin Covid-19 Berdasarkan Risiko Prioritas

Vaksin Sinovac - foto istimewa

SERANG – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mungkin melaksanakan program penanganan Covid-19 secara eksklusif tapi harus inklusif.

Merajut kebersamaan mengerahkan modal sosial yang dimiliki Pemerintah Daerah, Swasta, TNI, Polri, masyarakat untuk mampu berkolaborasi.

“Rakyat harus disadarkan terhadap keterbatasan penyediaan vaksin Covid-19. Sehingga pemberian vaksin berdasarkan risiko prioritas, khususnya tenaga kesehatan dan lansia,” ungkap Menkes, Senin (15/3/2021).

Menkes juga berpesan, setelah mendapatkan vaksin Covid-19 disiplin protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Karena tujuan vaksinasi adalah untuk menghasilkan antibodi sehingga penularan Covid-19 tidak banyak. “Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menyasar pengemudi ojek online (Ojol) dan sopir angkutan. Selain dua profesi tersebut, Dinkes juga menyasar masyarakat lanjut usia (Lansia).

Ati mengatakan, untuk vaksinasi pengemudi Ojol dan sopir angkot baru dilaksanakan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. Untuk enam kabupaten/kota lainnya vaksiansi akan dilakukan secara bagi ojol dan sopir angkot dilakukan secara bertahap.

“Ya baru di Tangsel dan Kabupaten Tangerang. Nanti (vaksinasi) bertahap akan ada di (enam) kabupaten/kota lainnya,” kata Ati.

Menurut Ati, pihaknya menargetkan 8.500 sasaran vaksinasi untuk lansia, ojol dan sopir angkot di dua kabupaten/kota tersebut.

“Sasaran (vaksinasi) selama dua hari 8.500 orang. Rinciannya, lansia 4.500 orang, ojol 3.000 orang dan 1.000 sopir angkot,” ujarnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini