Beranda Pemerintahan Pemberian THR Untuk ASN di Pandeglang Dipastikan Molor

Pemberian THR Untuk ASN di Pandeglang Dipastikan Molor

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani memastikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN dipastikan tidak akan tepat waktu. Bahkan kemungkinan besar diberikan setelah Idul Fitri.

Hal itu lantaran adanya Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 dimana yang bersumber dari APBN. Untuk pemberian THR dan gaji ke-13 itu diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan, yang bersumber dari APBD diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).

Karena berdasarkan peraturan pemerintah pemberian THR dan gaji ke-13 itu harus diatur lebih lanjut oleh Perda, makanya Ramadani pastikan THR itu tidak akan dibayar pada tanggal 24 Mei mendatang, karena menurutnya proses pembahasan Perda paling cepat 1 bulan.

“Jadi bukan THR nanti, tadi juga sambil bercanda aja sama kepala OPD pada protes kata saya TSL alias tunjangan setelah lebaran bukan tunjangan hari raya,” kata Ramadani sambil tertawa, Senin (13/5/2019).

Jika peraturan pemerintahnya tidak direvisi dan tetap menggunakan Perda maka pemberian THR dibayar setelah lebaran sekitar bulan Juli. Namun jika ada revisi pada PPnya maka pemberian THR akan dilakukan sekitar tanggal 27 dan 28 Mei mendatang. Mengenai permasalahan ini Ramadani mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) apabila memang harus tetap mengacu pada Perda.

“Kecuali PP nya 1 atau 2 hari ini direvisi oleh Perkada (Peraturan Kepala Daerah) baru kami  kejar kalau keadaannya tetap kaya gini ga bisa, harus setelah lebaran karena kuncinya PP kalau PP nya tidak direvisi tetap kami ga bisa bayarkan,” tukasnya.

Lanjut Ramadani bahwa banyak dari daerah lain yang mengajukan protes tentang kebijakan ini pada Mendagri, dan menurut informasi Mendagri telah menemui presiden untuk merevisi PP ini agar acuannya bukam lagi Perda tapi oleh peraturan kepala daerah atau Perbup/Perwal.

Total biaya untuk pemberian THR dan gaji ke-13 seluruh ASN di Kabupaten Pandeglang diperkirakan sekitar Rp49 miliar.

“Kalau baru kalau Perbup/Perwal 1 minggu juga beres, seharian dari pagi sampe sore dikonsep ekspose di TAPD tinggal paraf. Kalau nominal di DPA OPD masing-masing juga sudah ada, jadi yang namanya gaji bulanan itu udah langsung kali 14 bulan bukan kali 12 bulan, gaji ke-13 ditambah THR. Udah di DPA-nya udah ada,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini