Beranda Uncategorized Pemberian Santunan untuk KPPS Meninggal dan Sakit Terganjal Persyaratan

Pemberian Santunan untuk KPPS Meninggal dan Sakit Terganjal Persyaratan

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi. (Memed/BantenNews)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengakui hingga hari ini, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan dan sakit belum menerima santunan dari KPU RI. Hal itu lantaran terganjal administrasi.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, KPU Pandeglang sebenarnya sudah menyampaikan data KPPS yang meninggal dan sakit kepada KPU RI melalu KPU Provinsi Banten. Namun data tersebut masih harus ada yang dilengkapi salah satunya kurang surat keterangan kematian dari desa setempat.

“Saat ini kami tengah mengumpulkan berkas yang kurang tadi nanti kami sampaikan lagi, kalau misalkan berkasnya sudah lengkap kemungkinan kata KPU RI tidak akan lama lagi, mudah-mudahan saja bulan ramadan ini bisa disalurkan. Jadi hanya kekurangan berkas saja,” kata Ahmadi saat dihubungi Bantennews.co.id, Kamis (16/5/2019).

Dari data yang dimiliki oleh KPU Pandeglang tercatat ada 41 orang yang dinyatakan sakit dan 8 orang dinyatakan meninggal dunia. Namun Ahmadi memastikan nama-nama tersebut sudah disampaikan pada KPU RI untuk diberikan santunan.

“Memang yang urgennya yang meninggal dulu, santunannya yang meninggal dulu nanti baru yang sakit tapi kami tidak hanya menyampaikan yang meninggal saja tapi yang sakit juga kami sampaikan, cuman informasi dari KPU RI yang meninggal dulu yang diberikan santunan,” terangnya.

Menurut Ahmadi, meski para penyelenggara saat ini sudah sehat kembali tapi ia memastikan penyelenggara yang datanya sudah dikirim ke KPU RI nantinya tetap akan mendapatkan santunan dari KPU, meskipun secara aturan tugasnya sudah berakhir pada tanggal 20 Mei kemarin.

“Tidak karena sakitnya saat mereka bertugas jadi kami hitungnya pada saat sakit, meskipun KPPS itu berakhir tugasnya tanggal 10 Mei tetapi mereka sakitnya itu pada masa kerja KPPS,” tandasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News