
CILEGON – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menanggapi penyelidikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon pada 2025.
Ia menegaskan, seluruh tahapan yang ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah mengikuti aturan dan rekomendasi yang berlaku.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri mengirim tim untuk memeriksa dugaan tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.1.2.4/990-ST/IJ tertanggal 1 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Itjen Kemendagri, Bachril Bakri, atas nama Inspektur Jenderal.
Robinsar mengaku tidak memiliki keraguan terhadap proses yang dijalankan pemerintah daerah.
“Kita tidak ada keraguan apa pun, karena kami yakini tahapan dan langkah yang kami lakukan semuanya sesuai dengan rekomendasi dan SOP yang berlaku,” kata Robinsar di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, Senin (13/7/2026).
Kasus tersebut bermula saat Pemkot Cilegon memberhentikan Maman Mauludin dari jabatan Sekda Cilegon pada 2025 silam.
Belakangan, Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menyatakan Pemerintah Provinsi (Pempriv) Banten tidak pernah memberikan persetujuan atas pemberhentian tersebut.
Menanggapi pernyataan itu, Robinsar menegaskan, Pemkot Cilegon telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov Banten sebelum mengambil keputusan memberhentikan Maman Mauludin dan menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Penjabat Sekda Cilegon.
“Sudah lah. Sudah jauh-jauh hari. Nggak mungkin lah kita mengambil langkah kalau tidak ada komunikasi dan koordinasi. Apalagi ini perihal Sekda yang memang syarat perputaran organisasi. Kami tidak mungkin mengambil tindakan tanpa kepastian yang jelas,” ujarnya.
Robinsar kembali menegaskan, seluruh proses pemberhentian Sekda telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menilai, isu yang berkembang setelah pernyataan Wakil Gubernur Banten lebih banyak menggiring opini publik.
Menurutnya, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memperkuat dasar hukum kebijakan tersebut, kendati belakangan Maman Mauludin tetap menempuh upaya banding.
“Itu kan sudah dibuktikan oleh rekomendasi BKN, di PTUN alhamdulillah kita menang. Apalagi yang mau dibuktikan? Mungkin itu mah bahasa di media saja. Tapi aman semuanya,” tegas Robinsar.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd