Beranda Pemerintahan Pemberhentian Edi Ariadi Sebagai Wakil Walikota Cilegon Dikebut

Pemberhentian Edi Ariadi Sebagai Wakil Walikota Cilegon Dikebut

Foto Edi Ariadi (paling kanan) di antara barisan foto Walikota Cilegon terdahulu. (Foto : Gilang)

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon langsung melayangkan surat ke DPRD Cilegon pasca menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap Walikota Cilegon Non Aktif, Tb Iman Ariyadi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten pada Senin (7/1/2019) lalu.

Surat yang dilayangkan melalui Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon itu dikebut, langsung diajukan ke DPRD Cilegon esok harinya agar pemberhentian Edi Ariadi sebagai Wakil Walikota segera diproses parlemen untuk selanjutnya diusulkan sebagai Walikota Cilegon definitif kepada Gubernur Banten.

“Katanya pengen cepet, kalau lambat ditanya, kalau cepet malah ditanya juga. Jadi serba salah juga,” kilah Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi pada Rabu (9/1/2019) sore.

Informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, penyampaian SK Menteri Dalam Negeri bernomor 131.36-878 tertanggal 18 Desember 2018 tentang Pemberhentian Walikota Cilegon Provinsi Banten itu baru dilayangkan oleh Ditjen Otda Kemendagri melalui surat bernomor 131.36/10122/OTDA pada 4 Januari lalu ke Biro Pemerintahan Setda Pemprov Banten.

“Kan kita harus menunggu satu proses lagi, saya sebagai Wakil Walikota kan harus dicabut dulu (jabatannya). Kemudian diusulkan sebagai Walikota definitif setelah Pak Iman diparipurnakan, kan begitu,” terangnya.

Surat bernomor 131/18/Pemt yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati itu menjadi dasar parlemen untuk melakukan rapat paripurna penetapan Edi sebagai Walikota dan mencabut jabatan lamanya sebagai Wakil Walikota yang juga akan diusulkan terlebih dulu ke Kemendagri melalui Pemprov Banten.

“Sekarang bola itu ada di dewan. Kapan akan memparipurnakan saya, sekaligus mencabut saya sebagai wakil walikota dan itu harus ada SK juga. Termasuk mengusulkan saya sebagai (Walikota) definitif. Nanti sebelum saya definitif, Kemendagri itu mencabut saya sebagai Wakil Walikota dulu. Barulah ada SK definitif,” tandasnya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cilegon, Lina Komalasari menolak memberikan keterangan kaitan dengan cepatnya SK itu berpindah tangan ke DPRD Cilegon.

“Langsung ke ibu Sekda sajalah. Yang pasti suratnya (SK Pemberhentian Tetap Walikota) baru kita terima pada Senin (7/1/2019) siang lalu,” ujarnya saat ditemui baru keluar dari ruang kerja Sekda Cilegon. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini