Beranda Uncategorized Pembentukan Panlih Tunggu Kerja Pansus Pemilihan Calon Wakil Walikota Cilegon

Pembentukan Panlih Tunggu Kerja Pansus Pemilihan Calon Wakil Walikota Cilegon

ilustrasi kandidat. (doc.krjogja)

CILEGON – DPRD Kota Cilegon belum dapat memastikan jumlah anggota Panitia Pemilihan (Panlih) calon Wakil Walikota Cilegon. Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar mengatakan bahwa pembentukan, mekanisme kerja dan komposisi keanggotaan Panlih tersebut sepenuhnya mutlak menjadi kewenangan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Walikota Cilegon yang berisi 15 orang anggota DPRD dari masing-masing perwakilan fraksi di parlemen.

Diharapkan Fakih, sejatinya Pansus akan bekerja secara substansial, mengikuti mekanisme Tata Tertib (Tatib) parlemen.

“Kalau Pansus itu kan 15 orang, kalau Panlih ya mungkin separuhnya (Pansus) lah. Jadi di Pansus itu nanti akan dirumuskan untuk diputuskan (Panlih). Semua akan kita kawal, hasil dari kerja Pansus itu seperti apa nanti kita sampaikan ke semua pihak, tapi esensinya lebih cepat lebih baik,” ungkap Fakih, Rabu (20/3/2019).

Sementara Ketua Pansus Pemilihan Wakil Walikota Cilegon, Isro Mi’raj menambahkan bahwa pihaknya berharap dalam kurun waktu 17 hari efektif bekerja, Pansus sudah mampu mendorong terbentuknya Panlih yang akan mengakomodir pendaftaran calon orang nomor dua di Pemerintahan Kota Cilegon tersebut.

“Tapi untuk Panlih itu nanti, karena kan panitianya berbeda. Itu pun setelah kerja Pansus, kita kembalikan ke pimpinan (Ketua DPRD) maka baru dibentuklah Panlih. (Berapa jumlah anggota Panlih) kesepakatannya nanti di teman-teman,” ujarnya.

Mengacu pada aturan yang tertuang dalam Tatib DPRD, lanjut Isro, pihaknya hanya berkewajiban untuk membentuk Panlih tanpa ada kepastian aturan terkait dengan jumlah dan mekanisme kerjanya.

“Tatib tidak menyebutkan jumlah (anggota Panlih), secara teknis nanti di Pansus ini kesepakatan apakah Panlih itu 12 orang ataukah 8 orang per fraksi 1. Jadi tidak menutup kemungkinan mereka yang aggota Pansus juga akan menjadi anggota Panlih, karena di aturannya (Tatib) membolehkan,” tandasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini