Beranda Pemerintahan Pembebasan Lahan JLU Cilegon Berlanjut, Warga Menolak Diselesaikan di Pengadilan

Pembebasan Lahan JLU Cilegon Berlanjut, Warga Menolak Diselesaikan di Pengadilan

Suasana Musyawarah Pembebasan Lahan JLU Cilegon di Kantor Kecamatan Purwakarta - Fotografer Usman Temposo/BantenNews.co.id

CILEGON – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon kembali mengadakan musyawarah pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU).

Kali ini pemerintah setempat mengumpulkan sekitar 180 warga Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta yang terkena pembebasan lahan. Pertamuan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Purwakarta, Selasa (6/11/2018).

Kepala BPN Cilegon, Kris Joko Sriyanto menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya masih melakukan musyawarah dan menginformasikan bentuk kerugian kepada warga yang terkena pembebasan lahan JLU.

“Sementara ini masih musyawarah
bentuk ganti kerugian. Tahapan setelah ini kalau masyarakat sudah menyetujui yang sudah diappraisal, maka ditindaklanjuti dengan berita acara penyerahan hak dari masyarakat bahwa mereka sudah setuju tanah akan diberikan untuk jalur lingkar utara,” ujarnya di sela acara.

Bilamana ada masyarakat yang belum setuju, pihaknya akan berusaha terus memusyawarah warga dan memberikan pengertian.

“Kadang-kadang kan biasanya tidak setujunya itu karena tidak mengerti, dan tidak tahu apa-apa, nilainya aja belum tahu bilang gak setuju,” katanya.

Namun demikian bila tidak ada persetujuan warga pemilik lahan hingga 15 hari, kata dia, sesuai aturan yang ditetapkan, maka pihaknya mengajukan permohonan ke pengadilan dalam penyelesaiannya.

“Yang mengajukan itu kita dari BPN ke pengadilan negeri, nanti masyarakat sendiri yang mengajukan tidak kesetujuannya. Itu wajib. Jadi kalau pun masih ada yang tidak setuju, kita jalan terus karena ini sudah melalui proses, seperti hearing, persetujuan dewan, penetapan gubernur, jadi gak mungkin mundur. Kalau mundur proses ini gak ada gunanya semua,” tegasnya.

Dia menyatakan bahwa dalam pembebasan lahan JLU pihaknya belum menemukan penolakan berarti dari warga. Mayoritas warga menyetujui.

“Sementara belum ada tahap penolakan, sementara ini masih dalam tahap musyawarah. Jadi belum tahu nanti seperti apa,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPUTR Cilegon, M Ridwan menyatakan pihaknya sudah menyelesaikan sekitar 4 kelurahan dalam pembebasan lahan JLU itu. Kelurahan yang sudah dibebaskan di antaranya Kelurahan Gerem, Kelurahan Grogol dan Kelurahan Kedaleman.

“Berikutnya Kelurahan Gedong dalem, Rawa Arum dan Kota Bumi. Jumlahnya ada sekitar 800 warga. Nah sekarang ini kita sedang menyelesaikan sekitar 180 warga di Kelurahan Purwakarta. Total anggaran di Kelurahan Purwakarta ini sekitar Rp44 miliar,” terangnya.

Dia menyatakan bahwa dalam pembebasan lahan JLU ini ditarget rampung akhir 2018. “Yang belum dibebaskan harus selesai hingga akhir 2018. Kita upayakan tahun ini selesai,” jelasnya.

Dia menuturkan bahwa sementara ini proses pembebasan lahan cukup lancar. Kata dia, mayoritas warga sepakat pembangunan JLU.

“Kalau ada yang tidak setuju kita tetap jalan. Kalau tidak setuju menurut aturan undang undang bisa diselesaikan di pengadilan. Karena kita pemerintah tidak boleh menegosiasi harga. Nah di pengadilan kan ada teknisnya dan ada acuannya,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ