SERANG-Pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani, ruas Boru menuju Markas Polda Banten, masih tersendat. Pemerintah Provinsi Banten berencana menggandeng aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pengadaan lahan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan mengatakan pembebasan lahan untuk ruas Boru menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) telah rampung. Persoalan masih terjadi pada ruas Boru-Polda Banten yang melintasi Kelurahan Banjarsari.
“Boru ke KP3B sudah selesai pembebasan lahannya. Memang yang belum itu dari Boru ke Polda karena masuk wilayah Kelurahan Banjarsari,” ujar Arlan, Jumat (4/9/2026).
Menurut Arlan, persoalan utama pembebasan lahan di wilayah tersebut adalah sengketa kepemilikan. Sejumlah bidang tanah memiliki klaim kepemilikan ganda sehingga menyulitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan peta bidang.
“Memang ada kesulitan di BPN pada saat mengeluarkan peta bidang. Kaitannya karena banyak klaim kepemilikan atau sengketa tanah. Nanti akan terus kami koordinasikan,” ujarnya.
Pemprov Banten menyiapkan pendampingan aparat penegak hukum pada tahun depan. Pendampingan itu akan melibatkan Polda Banten dan Kejaksaan untuk membantu proses pengadaan lahan.
“Rencananya tahun depan kami coba inisiasi pendampingan bersama-sama dengan pihak Polda dan Kejaksaan. Harapannya, BPN bisa lebih meyakinkan dan merasa aman dalam melaksanakan proses pengadaan lahannya,” tegas Arlan.
Pelebaran jalan tersebut menjadi salah satu proyek penting karena jalur itu menghubungkan sejumlah fasilitas publik strategis, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan kantor Samsat.
Adapun pembebasan lahan di ruas Sempu-Boru atau wilayah Cipocok Jaya telah selesai. Beberapa bidang memang masih harus melalui mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan. Namun, kondisi itu tidak menghambat rencana pengerjaan fisik pada tahun ini.
“Kalau untuk Sempu-Boru itu sekarang sedang dalam proses pengerjaan ya,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
