Beranda Pemerintahan Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB Sebagai Sumber Pembangunan Daerah

Pembayaran PBB-P2 dan BPHTB Sebagai Sumber Pembangunan Daerah

Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2022 - foto istimewa

TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Tahun 2022.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin membuka kegiatan dengan peserta yang merupakan petugas pengelola PBB-P2 dan BPHTB di kecamatan dan kelurahan di Kecamatan Karawaci, Jatiuwung, Periuk dan Cibodas.

“PBB-P2 dan BPHTB merupakan salah satu sumber PAD yang cukup berpotensi dalam keberlangsungan pembangunan,” ungkap Sachrudin saat membuka kegiatan yang berlangsung di aula Kecamatan Karawaci, Rabu (3/8/2022).

Karena potensi yang besar, lanjut Sachrudin, Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan PBB dan BPHTB sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB dan BPHTB.

“Seperti pembayaran online, cetak mandiri e-SPPT, dan berbagai kemudahan lainnya,” jelasnya.

“Terlebih pada 30 September 2022 merupakan batas akhir jatuh tempo pembayaran PBB,” tambah Wakil.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kiki Wibhawa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjabarkan kegiatan sosialisasi PBB-P2 dan BPHTB akan dilaksanakan selama tiga hari dengan total peserta sebanyak 235 orang.

“Hari ini peserta di Kecamatan Karawaci sebanyak 74 orang dari tiga kecamatan,” tukas Kiki.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini