Beranda Pemerintahan Pembayaran PBB 5 Desa di Lebak Masih Nol Persen

Pembayaran PBB 5 Desa di Lebak Masih Nol Persen

Warga membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah Pemkab Lebak. (Ali/bantennews)

LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 5 dari 340 desa di Kabupaten Lebak capaian PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan)-nya masih nol persen. Catatan tersebut hasil evaluasi PBB-P2 di awal bulan November 2019.

“Ke-lima desa yang capaian PBB-P2 nya masih nol persen ini masuk target untuk dilakukan audit. Kaitan audit Bapenda akan menggandeng Inspektorat Kabupaten Lebak,” kata Deri Derawan, Kabid Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kabupaten Lebak, Rabu (20/11/2019)

Lebih lanjut Deri menjelaskan, bahwasannya pelaksanaan audit, rencananya tidak hanya pada lima desa tetapi pada 20 desa lain yang capaian PBB-nya dibawah 10 persen. Berdasarkan hasil evaluasi antara bulan Oktober dengan November terkait capaian PBB jauh lebih baik memasuki bulan November.

“Kalau sebelumnya sebanyak 36 desa nol persen sekarang ini turun menjadi 20 desa di bawah 10 persen dan lima desa sampai November ini masih nol persen. Jadi total ada 25 desa yang akan dilakukan audit,” katanya.

Pelaksaan audit PBB dilakukan bersama Inspektorat. Kaitan rencana tersebut sejauh ini masih dalam pembahasan.

“Masih dalam pembahasan antara Inspektur (Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak) bersama dengan pak Kaban (Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono),” katanya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Lebak Halson Nainggolan membenarkan, Bapenda menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit kaitan PBB di beberapa desa di Kabupaten Lebak,”Iya, cuma waktunya masih dibahas,” katanya.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengancam akan mencoret bantuan kepada kepala desa yang mengemplang (menunggak) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019. Bupati geram kepada kepala desa yang sampai bulan Oktober 2019 masih belum juga menyetorkan pajak daerah satu rupiah-pun.

“Saya rapat dinas masih ada kades yang nol persen bayar pajak. Mungkin kades ini orang tidak bersyukur sebab kewajibannya tidak dipenuhi, bagaimana bangsa ini bisan ngebangun kalau kita tidak taat,”katanya

Lebih lanjut Bupati menegaskan, sebetulnya pembayaran pajak sudah diberikan dispensasi waktu. Dimana paling lambat diberikan waktu pekan pertama bulan November 2019.

“Jika masih ada kades nol persen PBB maka bisa saja bantuan desa-nya dicoret. Sampai awal November, pajak belum masuk maka saya tidak segan akan saya coret, pokoknya coret,”katanya.

Bupati menegaskan, terkait pajak sudah disosialisasikan.

“Mari membangun bersama dari kita untuk kita, tolong kerjasama ini untuk kita semua, tunjukan dedikasi kita semua dengan taat membayar pajak. Kalau kita punya kemauan maka Allah akan mngubah itu punya niat, pasti Allah akan mmbuka jalan itu,  kita punya target Kabupaten Lebak sejahtrean dan bahagia,” katanya. (Ali/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini