KAB. SERANG – Anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang pada APBD 2026 sebesar Rp34,25 miliar hingga kini belum memiliki aturan teknis dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026. Sejumlah pos insentif dialokasikan untuk berbagai jenis pajak daerah.
Nilai terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sekitar Rp12,82 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar Rp4,29 miliar.
Selain itu, anggaran juga berasal dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp3,9 miliar, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp2,66 miliar, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sekitar Rp2,05 miliar.
Insentif juga bersumber dari beberapa retribusi daerah, seperti retribusi persampahan, pasar, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga retribusi tenaga kerja asing.
Meski anggarannya cukup besar, hingga kini Pemerintah Kabupaten Serang belum menerbitkan aturan teknis khusus yang mengatur mekanisme pembagian insentif tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton, menyebut pemerintah daerah hanya menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pencairan.
“Kita tidak pakai Perbup. SK-nya sedang proses tanda tangan bupati,” kata Anton, Minggu (15/3/2026).
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, juga mengakui belum ada aturan teknis khusus terkait insentif tersebut. Menurutnya, pemberian insentif cukup mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
“Cukup pakai SK kalau mengacu PP, tidak perlu Perbup lagi. Tapi nanti akan kami kaji lagi,” ujarnya.
Farhan memastikan insentif tersebut belum pernah dicairkan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026.
“Belum ada insentif yang dicairkan di masa saya. Kemungkinan sekitar akhir April, tergantung realisasi penerimaan pajak,” katanya.
Berdasarkan simulasi sederhana, jika anggaran sekitar Rp34 miliar itu dibagi kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka potensi insentif bisa mencapai sekitar Rp33 juta per bulan per pegawai. Namun, perhitungan ini hanya asumsi rata-rata dan belum mencerminkan skema pembagian resmi.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo
