SERANG – Kebijakan pemerintah untuk membatasi kuota mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan keadilan bagi seluruh elemen pendidikan nasional, baik negeri maupun swasta. Hal ini merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang sebelumnya meminta kebijakan tersebut ditelaah ulang karena dikhawatirkan dapat menghambat akses pendidikan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk eksklusivitas, melainkan upaya penataan ulang tata kelola pendidikan agar lebih proporsional. Menurutnya, selama ini posisi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kerap tidak seimbang dibandingkan PTN, baik dalam penerimaan mahasiswa maupun alokasi dukungan pemerintah.
Menanggapi kekhawatiran terkait akses bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi bawah, Handi menjelaskan bahwa solusi utama bukan dengan menumpuk jumlah mahasiswa di PTN, melainkan melalui penguatan program beasiswa secara masif. Saat ini, pemerintah menyalurkan beasiswa kepada sekitar 200 ribu mahasiswa per tahun, dengan total penerima beasiswa nasional mencapai lebih dari satu juta orang jika digabungkan dengan sektor nonpemerintah.
“Dengan anggaran pendidikan yang besar, jumlah beasiswa ini bisa ditingkatkan hingga dua kali lipat. Jadi, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki peluang besar untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketepatan sasaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. “Program ini harus dijalankan secara profesional dan bebas dari kepentingan politik, agar penyalurannya merata dan tepat sasaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Handi menilai bahwa pembatasan kuota mahasiswa dapat mendorong PTN untuk tidak lagi berorientasi pada jumlah mahasiswa demi peningkatan pendapatan (PNBP), melainkan berfokus pada peningkatan kualitas riset, inovasi, dan daya saing global.
Ia menambahkan bahwa PTN perlu menetapkan standar yang lebih tinggi dengan menargetkan masuk dalam peringkat 50–100 universitas terbaik dunia dalam beberapa tahun ke depan.
Handi juga mengingatkan bahwa PTS merupakan pilar utama dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia, mengingat jumlah institusi dan kontribusi mahasiswa yang dominan secara nasional. Oleh karena itu, keadilan bagi PTS menjadi kunci dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Masa depan pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya bergantung pada kekuatan perguruan tinggi negeri, tetapi juga pada kemampuan negara dalam memberdayakan perguruan tinggi swasta sebagai mitra strategis pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Tim Redaksi
