Beranda Peristiwa Pembatasan Kunjungan Wisatawan Anyer-Cinangka, Sejumlah Kendaraan Diputar Balikan

Pembatasan Kunjungan Wisatawan Anyer-Cinangka, Sejumlah Kendaraan Diputar Balikan

Satlantas Polres Lebak Terapkan Ganjil Genap saat nataru - foto istimewa

CILEGON – Sejumlah kendaraan wisatawan  yang menuju tempat wisata Anyer-Cinangka melalui Simpang Jalan Lingkar Selatan Ciwandan diputar balikan pada Minggu (2/1/2022).

Tak terkecuali kendaraan yang bernomor polisi genap yang berkunjung pada hari ini. Hal itu dikarenakan pengunjung di tempat wisata Anyer-Cinangka pada pukul 12.00 WIB hampir mencapai 75 persen.

“Kami sudah mengontrol banyak wisatawan yang datang saat ini sudah hampir mencapai 75 persen sehingga kami tentunya sebagai aparat kepolisian mengambil tindakan-tindakan atas dasar Instruksi Mendagri, Instruksi Wali Kota, dan Instruksi Bupati. Khusus untuk para wisatawan walaupun saat ini mobilnya genap tentunya karena lokasi sudah hampir mencapai 75 persen maka akan kami putar balikan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Minggu (2/1/2022)

Polres Cilegon sudah menetapkan pemberlakuan sistem ganjil genap yang dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 guna membatasi pengunjung di tempat wisata  yakni 75 persen wisatawan.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal dan Tahun Baru 2021, Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 7 Tahun 2021, dan Instruksi Bupati Serang Nomor 17 Tahun 2021 yang didalamnya tertuang pembatasan pengunjung di tempat wisata dan perhotelan maksimal 75 persen pengunjung.

Penerapan sistem ganjil genap hanya berlaku untuk wisatawan yang hendak menuju Anyer-Cinangka.

“Kami ambil keputusan atau diskresi untuk memutar balikan semua kendaraan yang akan menuju tempat wisata. Sekali lagi yang akan menuju tempat wisata. Bagi kendaraan yang memiliki prioritas khusus ini tentunya akan diperbolehkan apalagi masyarakat yang tinggal di tempat,” kata Sigit.

Polres Cilegon sebelumnya sudah mengadakan sosialisasi melalui media sosial, media lokal, dan media nasional terkait penerapan sistem ganjil genap.

Sebelum dilakukannya pemberlakuan sistem ganjil genap, Polres Cilegon juga telah melakukan uji coba pada 11 Desember lalu.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini