Beranda Kesehatan Pembatasan Ketat di Tangerang, Masih Menunggu SE Gubernur Banten

Pembatasan Ketat di Tangerang, Masih Menunggu SE Gubernur Banten

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru dari Gubernur Banten terkait harus melakukan pembatasan ketat kegiatan masyarakat, Kamis (7/1/2021).

Diketahui, kebijakan pemerintah untuk pembatasan ketat secara serentak di wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku 11 sampai 25 Januari 2021.

Zaki mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk membahas hal tersebut. “Surat edaran berikutnya baru dibahas hari ini, tunggu SE Gubernur Banten dulu,” ujar Zaki kepada wartawan.

Saat ini, Kabupaten Tangerang masih menerapkan pembatasan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru sebagaimana yang tercantum dalam SE 443.2/010-Bag.Huk/2021.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa operasional mall dan rumah makan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, sebelumnya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan batas maksimal pengunjung hanya 50 persen. Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan seperti bioskop dan tempat karaoke juga belum diizinkan beroperasi.

“Nantinya SE itu untuk pembatalan SE pengaturan Natal dan Tahun Baru, namun tetap, kegiatan masyarakat masih dalam pembatasan aturan PSBB,” kata Zaki.

(Ren/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ