Beranda Pemerintahan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan di Tangerang Raya

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diberlakukan di Tangerang Raya

Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 yang digelar di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang - foto istimewa

TANGERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Pemberlakuan PSBB atau sekarang disebut Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Hal ini ditegaskan Gubernur saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 yang digelar di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/01/2021).

Hadir dalam rapat ini yaitu Walikota Tangerang, Arief Wismansyah, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, Sekda Banten Al Muktabar, Forkompida Banten dan Kepala Dinas terkait.

“Kami berkesimpulan pentingnya kesadaran bagi seluruh masyarakat sehingga bisa mengurangi tingkat risiko. Infrastruktur sudah cukup memadai, tapi belakangan menghadapi tekanan jumlah pasien banyak RS terbatas, tenaga kesehatan terbatas,” ujar WH melalui siaran tertulis.

(Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ