Beranda Pendidikan Pembangunan SD Diduga Serobot Lahan Makam, Warga Demo Bawa Keranda

Pembangunan SD Diduga Serobot Lahan Makam, Warga Demo Bawa Keranda

Warga melakukan aksi demonstrasi terkait pembangunan SD di Lebak, Banten. (Foto: Ali/bantennews.co.id)

LEBAK – Warga menuding pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Pasarkeong, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menyerobot tanah tempat pemakaman umum. Aksi protes warga dilakukan dengan cara mengusung keranda mendatangi kantor UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Rabu (24/10/2018).

Koordinator aksi, Entis Sutisna mengatakan warga Pasarkeong sangat mendukung pembangunan RKB di SDN 2 Pasarkeong karena bertujuan untuk mencerdaskan generasi bangsa. “Tapi kami juga tidak ingin ada aset desa yang dialihfungsikan. Apalagi RKB itu berada di tanah pemakaman umum,” kata Entis dalam orasinya di depan kantor UPT Dindikbud Cibadak, Rabu (24/10/2018).

Pihaknya meminta, kepada seluruh pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak agar segera menyelesaikan dugaan penyerobotan lahan makam tersebut, agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

“Kami minta lahan makam yang digunakan untuk RKB SDN 2 Pasarkeong itu dikembalikan. Bahkan sebelumnya, kami sudah mengundang pihak UPT untuk bermusyawarah namun tidak hadir. Jika ada gejolak di masyarakat, berarti kepemilikan sertifikat lahan yang digunakan RKB ini bermasalah,” kata dia.

Sementara itu, Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kecamatan Cibadak, Ahmad Samsudin mengatakan, terkait penyerobotan lahan makam untuk pembangunan RKB SDN 2 Pasarkeong itu tidak benar. Karena pembangunan itu berada di lahan yang bersertifikat.

“Lahan pemakaman yang luasnya 2.789 meter ini kan sudah menjadi aset Pemkab Lebak dan sertifikatnya juga sudah ada sejak tahun 2008,” katanya.

Menurutnya, pembangunan RKB tersebut dilaksanakan oleh rekanan yang pemegang kekuasaannya ada di Dindikbud Kabupaten Lebak. Sehingga UPT tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan RKB itu.

“Penghentian pembangunan RKB itu bukan ranah UPT. Secara hukum juga itu sudah betul karena berada di lokasi yang sesuai sertifikat. Adapun proses pembuatan sertifikat maupun pengajuan RKBnya saya tidak tahu, karena dilakukan oleh kepala sekolah dan Kades yang lama,” tandasnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini