
KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih berharap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dibangun di wilayah Kabupaten Serang.
Setidaknya terdapat tiga titik yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan PSEL, yakni Kosambironyok dan Grogol di Kecamatan Anyer, serta Luwuk di Kecamatan Gunungsari.
Android BantenNews.co.id
Download di Playstore. Baca berita tanpa iklan, lebih cepat dan nyaman lewat aplikasi Android.
“Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kemenko Pangan, dan Kemendagri sudah melakukan survei lokasi. Karena volume sampah di Kabupaten Serang mencapai sekitar 1.200 ton per hari, kami berharap lokasi pembangunan PSEL ditetapkan di Kabupaten Serang,” ujar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Rabu (29/10/2025).
Meski demikian, menurut Zakiyah, penetapan lokasi PSEL tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat yang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Soal itu, kami akan koordinasi dengan Pak Gubernur Banten. PSEL ini kan merupakan proyek aglomerasi dengan Kota Serang dan Cilegon, jadi nanti pembahasannya akan dilanjutkan melalui rapat koordinasi,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai usulan resmi lokasi pembangunan PSEL, Zakiyah mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Masih kita bicarakan dan diskusikan untuk mencari tempat yang tepat. Yang jelas, lokasi harus memenuhi syarat,” ujarnya.
Zakiyah menambahkan, dari tiga titik yang disurvei, ada yang memenuhi syarat dan ada pula yang tidak.
“Yang tidak memenuhi itu biasanya karena faktor jarak. Kabupaten Serang ini luas, dari barat sampai timur ada 29 kecamatan, jadi hambatannya adalah jarak pengambilan sampah ke lokasi PSEL,” terangnya.
Meski begitu, Zakiyah menegaskan Pemkab Serang siap melakukan sinkronisasi program pusat dan daerah, terutama dalam penanganan sampah.
“Kita akan terus diskusikan penetapan lokasi. Kita cari yang terbaik. Kita ingin wilayah Serang dan Cilegon bebas sampah,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Mardalina, menjelaskan bahwa pembangunan PSEL harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Syaratnya minimal lahan 5 hektare, dan volume sampah yang diolah antara 1.000–1.500 ton per hari agar bisa dikonversi menjadi energi listrik,” ujar Melda.
Menurutnya, sebelum proyek dimulai, pemerintah daerah harus menetapkan lokasi terlebih dahulu.
“Penetapan lokasi menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi harus memenuhi ketentuan sesuai aturan,” jelasnya.
Melda menambahkan, dari hasil survei di Kabupaten Serang, sebagian lahan sudah memenuhi syarat.
“Dari beberapa lokasi yang disurvei, ada yang memenuhi syarat dan ada yang tidak. Namun yang terpenting, penetapan lokasinya harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
“Karena ini proyek aglomerasi, dengan sampah gabungan dari beberapa wilayah, maka alokasinya nanti akan ditentukan bersama antara kabupaten dan kota,” sambungnya.
Penulis: Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo