
LEBAK – Enam tahun setelah banjir bandang menerjang Kecamatan Lebak Gedong pada awal 2020, pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi para penyintas akhirnya memasuki tahapan yang lebih konkret. Pemerintah Kabupaten Lebak mendapat kepastian awal bahwa pembangunan tahap pertama ditargetkan dimulai pada September 2026.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, melakukan audiensi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia di Learning Center BTN, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Amir memaparkan perkembangan persiapan pembangunan huntap sekaligus menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan, terutama terkait status lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Menurutnya, dukungan dan percepatan dari pemerintah pusat diperlukan agar proyek yang telah lama dinantikan warga terdampak bencana tidak kembali mengalami penundaan.
Amir mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebak terus mengawal pemenuhan hak masyarakat korban banjir bandang untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, aman, dan permanen.
“Kedatangan kami ke sini ingin mengetahui secara langsung bagaimana progres pembangunan huntap Lebak Gedong, apa saja yang perlu kami lengkapi dan perbaiki, serta memastikan program ini berjalan tepat waktu sesuai agenda perencanaan. Kami ingin warga kami segera mendapatkan rumah yang layak,” kata Amir.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP menyampaikan bahwa pembangunan huntap tahap pertama dijadwalkan mulai dilaksanakan pada September 2026. Selain pembangunan rumah, pemerintah pusat juga akan menyiapkan infrastruktur dasar penunjang kawasan, seperti jalan lingkungan, jaringan air bersih, dan sambungan listrik agar kawasan hunian dapat langsung dihuni setelah selesai dibangun.
Dalam kesempatan itu, Amir juga mengingatkan agar seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu.
Menurutnya, seluruh bantuan pemerintah harus diterima secara utuh oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat tanpa adanya potongan maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Subdirektorat Wilayah II, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak.
Pembangunan hunian tetap bagi korban banjir bandang Lebak Gedong menjadi salah satu program yang telah lama dinantikan masyarakat terdampak. Dengan target dimulainya pembangunan pada September mendatang, pemerintah daerah berharap proses konstruksi dapat berjalan sesuai jadwal sehingga para korban yang selama ini menunggu kepastian tempat tinggal permanen segera memperoleh hunian yang layak.
Tim Redaksi