Beranda Pemerintahan Pembangunan Awning Pasar Lama di Kota Serang Dikeluhkan Warga

Pembangunan Awning Pasar Lama di Kota Serang Dikeluhkan Warga

Agenda inspeksi mendadak (Sidak) jajaran Pemkot Serang di Pasar Lama, Kota Serang, Senin (17/1/2022).

SERANG – Pembangunan awning di Pasar Lama mendapat keluhan dari warga Kampung Pasar, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pasalnya pembangunan tersebut akan menimbulkan permasalahan baru seperti terlihat kumuh dan menimbulkan banyak sampah.

Keluhan tersebut disampaikan Perwakilan warga Kampung Pasar, Ayib Najib (Duce) usai berbincang dengan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Lama, Kota Serang, Senin (17/1/2022).

Turut mendampingi Ketua Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Wasis Dewanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kusna Ramdani dan jajarannya.

Perwakilan warga Kampung Pasar, Ayib Najib (Duce) mengatakan bahwa dirinya sempat bangga dengan langkah yang dilakukan oleh Pemkot Serang dengan memasang paving blok Pasar Lama. Namun setelahnya dibangun awning untuk pedagang yang seharusnya untuk dijadikan lahan parkir.

“Ini pembangunan awning bukan menambah bagus tapi kekumuhan, padahal akan bagus bila ada jalan antara blok,” katanya saat ditemui di Pasar Lama, Senin (17/1/2022).

Ia menuturkan, kondisi tersebut akan mengundang kekumuhan, terlebih bila dipenuhi pedagang akan menimbulkan banyak sampah. Kondisi ini tentunya akan menyerupai Pasar Induk Rau (PIR) yang terlihat lebih kumuh.

“Di trotoar ada awning ini akan mengundang kekumuhan kedua setelah Rau, sekarang memang bagus tapi nanti pedagang merapat dan sampah akan terlihat di depan jalan,” ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten tersebut berharap agar pedagang di awning dapat dipindahkan ke blok dalam. Sehingga pasar terlihat lebih rapih.

“Tadi juga sudah berbincang dengan Ketua DPRD Kota Serang dan Kepala Dinkop UKM Perindag, katanya janji akan dibangun di dalam, maka itu lebih bagus,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan, awning yang terlanjut dibangun oleh pedagang diizinkan dengan syarat. Hal ini dilakukan karena belum ada pembangunan dari Pemkot Serang.

“Ini contoh ketika swadaya masyarakat, berarti dilanjutkan. Tempat baru diserahkan belum ada pembangunan dari pemerintah, berarti belum ada fasilitas untuk pedagang,” ucapnya.

Beberapa syarat tersebut, yakni para pedagang sudah siap dibongkar bila gedung Plaza Serang Pasar Lama sudah dibangun, menjaga kebersihan, hingga membayar retribusi karena berdiri diatas aset milik Pemkot Serang. “Tentunya pedagang juga harus komitmen bersama-sama,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga tidak bisa memaksakan pedagang untuk pindah ke gedung belakang, sebab kondisinya banyak pohon, dan harus diuji kelayakan.

“Tidak ada fasilitas, sebelum dipindahkan harus diuji kelayakan dulu, khawatir roboh lebih berbahaya mengancar masyarakat,” ucapnya.

Dinkop UKM Perindag Kota Serang, Wasis Dewanto menuturkan, awning tersebut dibangun secara swadaya oleh pedagang Pasar Lama.

“Dan memang itu sifatnya sementara. Nanti, kalau blok empat sudah dibangun, para pedagang akan dipindahkan semua ke dalam pasar,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya masih menunggu investor datang. Namun bila tidak mendapat investor maka pihaknya akan melakukan pembenahan secara bertahap.

“Kita menunggu investor minimal mengecat jangan tampak terlalu tua, kita juga pembenahan akar pohon di lantai atas, itu juga butuh proses,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini