
SERANG – Perwakilan nelayan meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk melibatkan masyarakat. Khususnya mereka yang berada di tengah konflik kepentingan.
Anggota Serikat Nelayan Lontar, Fahrori meminta agar Pansus mengkaji ulang raperda tersebut dan juga melibatkan masyarakat yang hidup di tengah lingkungan konflik kepentingan ini.
“Kami sudah lelah pak, hidup dalam pusaran konflik. Dari tahun 2004 kami terus mempertahankan lingkungan kami dari kerusakan yang dilakukan oleh pengusaha dan penguasa. Kenapa tidak konflik yang terjadi di Lontar ini dijadikan sebagai rumusan dasar dalam membuat Perda ini,” kata Fahrori, Rabu (29/7/2020).
Penolakan Raperda RZWP3K juga datang dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari. Perwakilan AMUK, Aeng menilai, tuntutan prinsipalnya pada saat penyusunan Raperda yang dilakukan oleh Pansus yang lama sampai saat ini belum terpenuhi. Dirinya juga mengaku belum menemukan mekanisme tindaklanjut dari setiap diskusi yang dilakukan.
“Yang paling pokok adalah kami belum menemukan Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS)-nya dalam Raperda ini. Padahal kajian itu sangat penting dilakukan sebelum dibuatkan draft-nya,” ujarnya.
Koordinator usulan Raperda RZWP3K yang juga kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Suyitno mengatakan, tahapan sekarang masih dalam pembahasan Raperda, semua masukan dari berbagai elemen akan menjadi pertimbangan kami dalam memutuskan kebijakannya nanti.
“Kami sangat mengapresiasi masukan-masukan dari unsur masyarakat. Dan hal-hal seperti ini akan terus kita lakukan,” kata Suyitno.
Suyitno juga mengaku draf Raperda yang sekarang sedang dibahas merupakan draf lama yang belum disahkan. Dari pembahasan yang sekarang dilakukan, tentu akan ada masukan dan pengurangan.
Meski begitu, Suyitno menegaskan, semua kebijakan ini harus bermanfaat bagi masyarakat pesisir dan juga masyarakat Banten pada umumnya.
“Raperda ini akan mengatur tata ruang wilayah di laut sehingga lebih tertata dan mengundang manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen yang Redaksi miliki, ada beberapa poin penting yang diatur dalam Raperda RZWP3K yang disusun oleh Pansus yang lama, seperti ada ratusan juta meter kubik pasir akan ditambang untuk reklamasi 5 ribu hektar lahan.
Hasil tambang pasir itu akan digunakan untuk rencana perluasan Bandara oleh PT Angkasa Pura II, seluas 2 ribu hektar, ketebalan rata-rata 5 meter dibutuhkan 100 juta meter kubik.
Selain itu rencana kegiatan reklamasi di wilayah Industri di Kecamatan Bojonegara, Pulo Ampel, Pulomerak seluas 750 hektar dengan ketebalan rata-rata 5 meter dibutuhkan pasir laut 37,5 juta meter kubik.
Yang terakhir ada rencana lanjutan reklamasi Teluk Jakarta seluas 2.500 hektar dengan ketebalan 37,5 juta meter kubik.
Namun titik koordinat dalam Raperda tersebut belum ditentukan, perkiraan berada di sekitar pantai utara Serang dan Cilegon untuk lokasi pantai yang diperbolehkan penambangan pasir laut. (Mir/Red)