Beranda Hukum Pemasok Ekstasi ke Hotel Dinasty Cilegon Lolos dari Hukum Mati

Pemasok Ekstasi ke Hotel Dinasty Cilegon Lolos dari Hukum Mati

Ahmad Sofian pemasok 63.573 butir ekstasi seberat hampir 2 kilogram ke hotel Dinasty Kota Cilegon dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Serang. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Ahmad Sofian pemasok 63.573 butir ekstasi seberat hampir 2 kilogram ke hotel Dinasty Kota Cilegon dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Serang. Sementara rekan terdakwa Ardi Juliani dihukum 20 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Erwantoni membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/5/2019).

Sebelumnya terdakwa Ahmad Sofian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Sudiono. Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa pernah dihukum alias residivis.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan sopan dalam persidangan. “Terdakwa bersikap sopan tulang punggung keluarga dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujar hakim. Atas putusan majelis hakim, terdakwa mengaku pikir-pikir.

Sedangkan terdakwa Ardi sebelumnya dituntut selama seumur hidup dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 20 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Untuk diketahui terdakwa memasok 63.573 Butir Ektasi ke Hotel Dinasty Cilegon melalui kurirnya, A, yang dia kendalikan dari tempatnya menjalani hukuman di Rutan Klas I Salemba Jakarta.

Hal itu berawal dari pesanan Koko als Padoy (dpo), lalu menyuruh A berangkat ke lobi Hotel Dinasty yang berlokasi di Jl. S.A. tirtayasa No. 23 Ramanuju Kecamatan Cilegon Kota Cilegon untuk mengambil ekstasi guna memenuhi pesanan Koko.

Terdakwa saat memerintahkan saksi Ardi Dwiyana mengambil barang berupa 13 bungkus plastik alumunium yang berisi narkotika jenis ekstasi (MDMA) sebanyak 63.573 butir dengan berat bruto 19.975 ,memberi upah sebesar Rp5.000.000,- namun baru diberikan oleh terdakwa sebesar Rp500.000,.

Namun baru saja A mengambil ektasi tersebut, keburu disergap oleh petugas BNN yang sudah lama mengincar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini