Beranda Pemerintahan Pelayanan Publik Kota Cilegon Via Pihak Ketiga Dibahas

Pelayanan Publik Kota Cilegon Via Pihak Ketiga Dibahas

Anggota DPRD Cilegon, Syarif Ridwan. (Foto : Usman)

CILEGON – Ketua Pansus Raperda Pelayanan Publik, Syarif Ridwan berharap pelayanan publik oleh Pemkot Cilegon melalui seluruh OPD mampu lebih optimal pasca lahirnya peraturan daerah terkait dengan upaya pelayanan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Terlebih fungsi pelayanan itu nantinya memungkinkan dilakukan langsung oleh pihak ketiga, tanpa harus dihadapi langsung oleh pemerintah.

“Kita ingin bagaimana pelayanan publik ke masyarakat baik itu menyangkut jasa maupun barang dari OPD ke publik itu dapat terlayani dengan baik. Kita ingin pelayanan yang dapat disesuaikan dengan zaman, artinya pelayanan itu sekarang ada pihak ketiga yang mengelola, dan itu diperbolehkan,” ujarnya usai mengikuti paripurna yang mengagendakan pembentukan pansus atas raperda tersebut, Senin (15/10/2018).

Dikatakan, pokok pembahasan itu akan turut mengadopsi pelayanan publik yang sudah berjalan di sejumlah Kota di tanah air. “Di dalam perda itu nantinya, masyarakat pun bisa melaporkan bila pelayanan yang ia peroleh kurang optimal. Seperti di Kota Surabaya, perda ini sudah sangat berjalan baik. Selain karena leadership dari kepala daerah, dan juga good governance yang sudah terbangun,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Menurut rencana, raperda itu akan rampung pada tiga bulan ke depan. “Intinya kita ingin semua jenis pelayanan itu termasuk menyangkut pembuatan E-KTP, perizinan sampai dengan rumah sakit, semua harus optimal. Saya kira dengan adanya payung hukum ini nantinya pelayanan itu semakin baik, kalau perdanya dijalani dengan baik. Karena itu juga akan ada pengawasan dari parlemen,” tambahnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini