Beranda Pemerintahan Pelayanan Publik di Lebak Masuk Zona Hijau

Pelayanan Publik di Lebak Masuk Zona Hijau

Wakil Bupati Pandeglang Ade Sumardi terima plakat dari Ombusmand. (Ali/bantennews)

 

LEBAK – Pelayanan dasar yang meliputi pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur merupakan fokus Pemerintah Kabupaten Lebak. Untuk itu masukan dan peran serta dari berbagai stakholder dibutuhkan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan dasar tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, dalam pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, di ruang kerjanya, Senin (31/01/2019).

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman, keran komunikasi ini harus terus dibuka untuk menghindari maladministrasi,” kata Wabup.

Wabup juga menyampaikan harapannya agar Ombudsman terus memandu Pemkab Lebak untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, meskipun diakui kepala Ombudsman Provinsi Banten, Bambang P. Sumo, bahwa kabupaten Lebak salah satu daerah yang sudah masuk kedalam zona hijau.

“Artinya pelayanan publik di Kabupaten Lebak sudah cukup bagus,” ujar Bambang.

Ditanya terkait tujuan berkunjung ke Lebak, Bambang mengatakan bahwa tujuannya untuk menjalin kerjasama atara Ombudsman dengan Pemerintah Daerah, untuk mengawasi pelayanan publik. Ia sudah pelayanan publik di Lebak banyak mengalami peningkatan, hal itu terbukti dengan berbagai macam raihan dan apreseasi pemerintah pusat kepada Kabupaten Lebak, seperti Piala Adipura dan Sakip yang baru saja diterima Bupati Lebak Hj. Iti Ocatavia Jayabaya dapat dijadikan modal dasar yang dapat memotivasi untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas.

Namun kata Bambang, Pemkab Lebak harus terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik terutama bagi masyarakat marginal.

“Kami bukan mencari kesalahan, tujuannya berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, terutama bagi masyarakat marginal, Lebak sudah punya modal dasarnya” Kata Bambang.

Bambang mengatakan bahwa masyarakat dapat mengadukan jika didapati ada malaplikasi pelayanan publik. Kata bambang, pengaduan bisa disampaikan baik secara langsung melalui Kantor Ombudsman, melalui telpon, situs online, maupun melalui WA atau SMS.

“Laporan yang masuk akan ami verifikasi dan kami akan melakukan investigasi,” ujarnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini