Beranda Hukum Pelarian Samin, Pelaku Pembunuhan Keluarga di Waringinkurung Serang Berakhir

Pelarian Samin, Pelaku Pembunuhan Keluarga di Waringinkurung Serang Berakhir

Istimewa.

 

SERANG – Pelarian Samin ke kampung halaman di Tulangbawang, Lampung akhirnya harus berakhir. Ia ditangkap oleh Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten bekerja sama dengan Polres Tulangbawang, Selasa (20/8/2019).

Samin merupakan pelaku pembunuhan keluarga Rustadi (38), warga Kampung Gegeneng RT 01 RW 01 Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Selasa (13/8/2019) lalu.

Pelaku melarikan diri setelah membunuh Rustadi (38) dan anaknya AW (4). Sementara Siti Sadiah yang merupakan istri korban kritis karena luka berat.

Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Banten tersebut bermula dari upaya pencurian yang dilakukan oleh tersangka Samin. Pada malam kejadian, kuli bangunan itu pamit kepada istrinya untuk bertemu rekan kerjanya.

Rupanya Samin menuju daerah Lingkar Selatan untuk menengah miras. Samin mengaku pusing dengan urusan ekonomi dan paginya baru saja bertengkar dengan sang istri.

“Saya nemenin teman-teman yang kebetulan jaga malam, minum di Lingkar,” kata Samin.

Pengaruh miras mulai bekerja dan mempengaruhi kesadaran Samin. Setelah menenggak miras, ia pun pamit meninggalkan teman-temannya untuk pulang ke rumah dengan kepala berat akibat mabuk.

Samin yang melintas di depan rumah korban melihat pintu rumah yang terbuka. “Kondisi rumah korban memang sedang direhabilitasi. Pelaku tidak mengenal korban,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditemui di ruang kerjanya.

Melihat pintu terbuka itu, timbul niat jahat di benak Samin. Kesulitan ekonomi mendorongnya untuk mencuri barang-barang yang ada di rumah korban.

Perlahan Samin pun memarkir kendaraannya di samping rumah korban. Di sana juga Samin mendapati patok kayu dengan panjang sekira satu meter dan mencabutnya. “Alasannya untuk jaga-jaga kalau si pemilik rumah bangun,” kata Edy.

Dengan cara mengendap-endap, Samin perlahan mendorong pintu rumah dan melihat si pemilik rumah sedang terbaring di lantai bersama anak dan istrinya.

Samin mencoba masuk dengan langkah hati-hati agar tidak membangunkan korban. Di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu, Samin menemukan ponsel milik korban. Ia pun langsung menuju ponsel tersebut untuk mengambilnya. “Pelaku mengambil hape itu.”

Sialnya, kaki Samin yang melangkah hati-hati itu menabrak carger ponsel hingga membangunkan korban Rustadi.
Pemilik rumah yang menyadari ada tamu tak diundang langsung mencoba menangkap tubuh Samin.

Samin kalap dan langsung menghajar korban dengan kayu yang sudah ia siapkan. Korban tersungkur dan membangunkan anak korban. Dengan kalap, Samin langsung menghabisi nyawa AW (4) anak korban. Kejadian yang sama juga menimpa Siti Sadiah istri korban. “Pelaku melakukan aksinya seorang diri,” ujar Edy.

Panik dan bingung dengan apa yang baru saja terjadi, Samin meninggalkan rumah korban  membawa benda hasil curiannya. Setelah kejadian tersebut Samin kabur ke Lampung dengan berbekal uang pinjaman dari tetangganya.

Di Lampung ia berusaha menjadi buron. Namun petugas gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dan Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengendus keberadaan Samin.

Polisi yang melakukan pengintaian terhadap pelaku menangkap Samin, Selasa (20/8/2019) pagi tadi ketika ia keluar dari rumahnya di Lampung. Saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Polda Banten dengan pengawalan ketat polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Besok kemungkinan sampai di Banten,” ujar Edy. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini