
SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengambil sumpah dan melantik Notaris Pengganti serta Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di wilayah Provinsi Banten, Senin (28/9/2026).
Pelantikan berlangsung di Bale Soepomo Kanwil Kemenkum Banten. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar meminta pejabat yang dilantik menjalankan amanah dan tanggung jawab sesuai ketentuan.
Pagar secara khusus mengingatkan PAW Anggota MPDN Kabupaten Tangerang agar menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Setelah mengucapkan sumpah pada hari ini, saudara wajib menjalankan tugas sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia,” ujar Pagar.
Notaris Pengganti Diminta Jaga Integritas
Pagar mengatakan, Notaris Pengganti hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta. Karena itu, mereka harus menjalankan tugas secara amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
Selain itu, Notaris Pengganti wajib menjaga kepentingan dan hak seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum.
Pagar juga meminta Notaris dan Notaris Pengganti menerapkan prinsip kehati-hatian saat membuat akta autentik. Menurutnya, persoalan hukum dapat muncul jika ada pihak yang memasukkan surat atau keterangan palsu ke dalam akta.
“Prinsip kehati-hatian sangat penting dalam proses pembuatan akta autentik. Notaris maupun Notaris Pengganti harus memastikan setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan serta hak para pihak,” katanya.
Pagar berharap pelantikan tersebut memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Langkah itu sekaligus diharapkan dapat menjaga pelayanan kenotariatan kepada masyarakat agar tetap profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum.
Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Tanti Fristianti, serta jajaran Kanwil Kemenkum Banten.***