Beranda Komunitas Pelantikan Karang Taruna Cilegon Disoal, Mantan Ketua Nilai Wali Kota Abaikan Aturan

Pelantikan Karang Taruna Cilegon Disoal, Mantan Ketua Nilai Wali Kota Abaikan Aturan

Mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2015–2020, Rahmatullah alias Robet. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Mantan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, Rahmatullah atau yang akrab disapa Robet, menyayangkan sikap Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang melantik pengurus Karang Taruna Kota Cilegon periode 2025–2030 pada Jumat (12/12/2025).

Pelantikan yang berlangsung di Aula Diskominfo Kota Cilegon tersebut dinilai menabrak aturan organisasi. Pasalnya, kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon saat ini masih berstatus caretaker yang ditetapkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).

Selain itu, pelantikan tersebut dinilai janggal karena tidak dihadiri seluruh pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan serta belum memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari PNKT. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan aturan organisasi dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025.

“Kita harus taat hukum. Karang Taruna ini organisasi yang diatur oleh undang-undang. Semua pihak, baik pemerintah daerah maupun organisasi, wajib patuh terhadap aturan. Bagaimana mungkin pengurus belum sah tetapi sudah dilantik? Logika hukumnya di mana?” kata Robet, Sabtu (13/12/2025).

Robet menilai, sebelum melakukan pelantikan, Wali Kota Cilegon seharusnya terlebih dahulu memahami regulasi yang berlaku serta belajar dari sejarah dinamika Karang Taruna di Cilegon.

Ia mencontohkan peristiwa serupa pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya. Saat itu, karena SK kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon tidak diterbitkan oleh pengurus provinsi, pelantikan tidak dilakukan.

“Pada masa Pak Haji Rosyid, karena SK tidak terbit, wali kota saat itu tidak melantik. Itu yang benar. Dulu di zaman Pak Aat juga tidak ada pelantikan karena aturannya jelas. Taat hukum,” ungkap Ketua Karang Taruna Kota Cilegon periode 2015–2020 tersebut.

Lebih lanjut, Robet juga menyoroti pembentukan tim caretaker oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten yang kemudian menyelenggarakan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) pada 19 November 2025 di D’Mangku Farm. Menurutnya, pembentukan caretaker oleh tingkat provinsi juga tidak sesuai aturan terbaru.

Baca Juga :  ABCID Latih Digital Storytelling Jurnalis dari Berbagai Pulau di Indonesia

“Ketika masa kepengurusan definitif berakhir, yang berwenang menerbitkan SK caretaker adalah PNKT, karena pengesahan kepengurusan ada di tingkat nasional, bukan lagi provinsi. Apa yang dilakukan pengurus provinsi dengan menerbitkan SK caretaker sebelumnya dianggap tidak sah jika merujuk pada Permensos Nomor 9 Tahun 2025,” tegasnya.

Karena rangkaian kegiatan dinilai diawali dengan pelanggaran aturan, Robet menegaskan bahwa seluruh proses sejak pelaksanaan TKKT hingga pelantikan pengurus Karang Taruna Kota Cilegon berstatus tidak sah dan batal demi hukum.

Ia pun berharap, dengan diterbitkannya SK caretaker secara resmi oleh PNKT, roda organisasi dapat segera berjalan sesuai ketentuan.

“Harapannya, setelah SK caretaker dari PNKT terbit, Temu Karya bisa segera dilaksanakan secara sah agar organisasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo