SERANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang menemukan pelanggaran kritis saat melakukan inspeksi terhadap dua apotek di Kota dan Kabupaten Serang. Kini, kedua apotek itu diberi sanksi berupa penghentian sementara kegiatan (PSK).
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan PSK dilakukan pada Jumat (9/5/2025) lalu. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama apotek tersebut.
Mojaza beralasan, pihaknya enggan menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan berdampak juga kepada pelaku usaha.
“Satu di Kota Serang dan satu lagi di Kabupaten Serang,” kata Mojaza saat ditemui wartawan di kantor BBPOM Serang, Jumat (9/5/2025).
Selain dua apotek tersebut, lanjut Mojaza, pada bulan lalu atau April 2025, BBPOM Serang juga melakukan penutupan sementara kegiatan terhadap dua apotek di Kabupaten Lebak.
Tapi saat ini, apotek di Kabupaten Lebak tersebut sudah diizinkan beroperasi kembali karena telah melakukan perbaikan.
“Dari Januari sekitar enam apotek yang dilakukan penghentian sementara,” ujarnya.
Mojaza menjelaskan, PSK kepada beberapa apotek tersebut dilakukan karena temuan pelanggaran yang sifatnya kritikal. Seperti pembelian obat-obatan di sales, tidak adanya apoteker, dan penjualan antibiotik tanpa resep dokter.
“Apotek seolah-olah bukan lagi pelayanan kefarmasian tapi seolah-olah toko kelontong saja,” ucapnya.
Kata dia, apotek tidak diperbolehkan membeli obat di sales karena dikhawatirkan kualitasnya tidak terjamin. Karena itu, apotek haruslah membeli obat di pedagang besar farmasi (PBF) karena memiliki izin terkait pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dalam jumlah besar.
Kemudian, peran apoteker di apotek juga sangat krusial dan harus ada. Mojaza berujar, bahwa tugas apoteker bukan hanya sekadar memberikan obat kepada pasien. Akan tetapi apoteker juga harus bisa memberikan informasi terkait jenis dan penggunaan obat yang aman.
Mojaza menekankan bahwa tidak ada temuan mengenai penjualan obat-obatan terlarang di apotek berdasarkan hasil pengawasan sejauh ini. Terakhir, hanya Apotek Gama saja yang diduga melanggar aturan mengenai penjualan obat-obatan terlarang.
Dia juga menegaskan, apotek yang diberi sanksi PSK akan segera diizinkan untuk kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan minimal 21 hari kerja setelah diberi sanksi.
“Ketika dilakukan pemberhentian kegiatan apotek (harus) lakukan perbaikan dan dibuktikan dengan adanya corrective action dan preventive action atau CAPA, lalu kami akan aktifkan kembali (kegiatan usahanya),” tuturnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd