Beranda Peristiwa Pelanggaran Hak Anak di Banten Didominasi Kekerasan Seksual

Pelanggaran Hak Anak di Banten Didominasi Kekerasan Seksual

(Sumber foto: suara.com)

SERANG – Dalam catatan sepanjang masa pandemi dari awal 2020 hingga pertengahan 2021 tantangan dalam penuntasan kekerasan terhadap anak di Indonesia khususnya di Provinsi Banten masih belum juga berakhir. Mata rantai kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, kekerasan fisik dan kekerasan psikis merupakan sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten banyak menerima laporan
pelanggaran hak anak. Sepanjang tahun 2020 dan sampai pertengahan tahun 2021, 74 persen pelanggaran hak anak didominasi kekerasan seksual baik dilakukan secara individual maupun berkelompok seperti apa yang kita kenal dengan serangan persetubuhan bergerombol atau bersama (gengRAPE) yang dilakukan lebih dari seorang.
“Berdasarkan data kasus yang tercatat dan terpantau di Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten sejak awal Januari hingga Juni tahun 2021 terdapat 16 kasus yang masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual dengan rincian kasus kekerasan seksual sebanyak 75%, kekerasan fisik sebanyak 6% dan hak asuh sebanyak 19%,” ujar Hendry Gunawan, Ketua LPA Banten, Jumat (23/7/2021).

Ironisnya, kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah dan dan lingkungan sosial anak. Sedangkan pelakunya adalah orang terdekat mulai dari ayah/ibu kandung, saudara, hingga teman bermain. Adapun tempat kejadian kekerasan terhadap
anak yang mendominasi adalah di lingkungan sosial/masyarakat (perkampungan).

Dikatakan, peran teknologi dan media sosial hari sebagai salah satu pemicu munculnya kekerasan bahkan kejahatan seksual tidak lagi bisa kita nafikan. Oleh karenanya perlu pemahaman penggunaan smartphone, bukan saja bagi anak-anak tapi juga bagi orang tua, yang setiap hari selalu mendampingi anak dalam proses pembelajaran di rumah. Orang tua dan guru perlu untuk memperkenalkan positif dan
negatifnya penggunaan smartphone saat ini, karena penggunaan smartphone di masa pandemi tidak bisa dipisahkan dengan proses kegiatan belajar mengajar bagi anak. “Terdapat beberapa kasus yang terjadi berawal dari perkenalan korban dan pelaku di media sosial hingga berlanjut saling bertemu hingga terjadi kekerasan seksual bahkan ada beberapa pelaku yang mengaku melakukan kekerasan seksual setelah terpapar video porno yanng ada di smartphonenya,” ujarnya.

Pentingnya pemahaman literasi digital juga berkaitan erat dengan peran serta lingkungan masyarakat untuk memantau perkembangan anak-anak yang ada di daerah tempat tinggalnya, minimnya pemahaman tentang perlindungan anak menyebabkan peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan masih jauh dari lingkungan yang ramah anak. (Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini