Beranda Pemerintahan Pelamar Tenaga Adimistrasi PPPK Pemprov Banten Capai 1.022, yang Dibutuhkan Cuma 55

Pelamar Tenaga Adimistrasi PPPK Pemprov Banten Capai 1.022, yang Dibutuhkan Cuma 55

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana.

SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 1.022 pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berebut formasi tenaga adiministrasi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sementara, formasi yang dibuka hanya untuk 55 kursi.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana membenarkan sebanyak 1.022 peserta mengikuti seleksi PPPK formasi tenaga administrasi.

“Untuk formasi tenaga administrasi yang ikut seleksi di BKD ada 989 orang, kemudian ada juga ada yang memilih lokasi ujiannya BKN Pusat 20 orang, kantor (BKN) regional 1 orang dan Jogjakarta 1 orang, totalnya ada 1.022 peserta. Yang dibutuhkan 55 orang,” kata Nana, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjur, Nana mengungkapkan, seleksi PPPK formasi administrasi dilaksanakan mulai pekan ini hingga Selasa pekan depan.

“Semua peserta kita fasilitasi BKD. Panitianya semua (dari) BKN dan kementerian pengawadannya. Soal-soalnya (yang buat) pusat semua,” ungkapnya.

Terkait kapan keluar hasil tes seleksi PPPK tenaga administrasi, Nana mengaku, paling lambat dua pekan setelahbtes dilakukan.

“Biasanya proses paling cepat 2 Minggu mereka dinyatakan lolos apa ngga. Nanti kita given doang dari KemenPAN RB, BKD hanya mengumumkan ulang,” ucapnya.

“Termasuk proses pemberian NIP dari pusat. Tahun ini selesai semua guru 500 orang, kesehatan 100. Tinggal tenaga administrasi yang belum ditetapkan 55 orang. Bisa juga 55 orang itu tidak diterima semua kalau standar nilai tidak terpenuhi,” sambungnya.

Dirinya mencontohkan, PPPK tenaga kesehatan dari 140 orang yang diterima, 100 dikosongkan karena tidak memenuhi standar nilai.

“Ya mungkin kuotanya bisa kita ajukan lagi sesuai dengan (kebutuhan). Nanti (peserta yang lolos seleksi) ditempatkan sesuai kebutuhan Pemprov tapi prakteknya perlindungan teknisnya Langung BKN jadi BKD hanya meng SK- kan saja,” tandasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ