Beranda Hukum Pelaku Teror Bom di PN Serang dan Kejari Cilegon Jadi Tersangka

Pelaku Teror Bom di PN Serang dan Kejari Cilegon Jadi Tersangka

(Foto: istimewa)

SERANG – Polisi telah menetapkan WH (29) seorang tahanan Lapas Cilegon sebagai tersangka pelaku penebar teror di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kejari Cilegon. Teror ancaman bom di Pengadilan Negeri Serang dan Kejari Cilegon, Selasa (25/9/2018) silam, bermula dari kiriman pesan singkat kepada pengawal tahanan Kejari Cilegon bernama Sudirman.

Ketua PN Serang langsung meminta agar dilakukan pemeriksaan oleh Gegana Polda Banten. Akibat ancaman bom itu,  ratusan pengunjung sidang dan pegawai dievakuasi. Sejumlah agenda sidang pun dibatalkan. “Secepatnya sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kasubdit-1 Ditkrimum Polda Banten AKBP Nurochman, Senin (1/10/2018).

Ia mengatakan WH ialah seorang residivis kasus narkoba yang divonis lima tahun tiga bulan oleh pengadilan. Bahkan, sebelumnya tahanan Lapas Cilegon ini juga pernah ditangkap oleh polisi karena melakukan kasus pencurian motor (Curanmor).

Akibat pesan teror bom tersebut, WH yang kini menjalani hukuman sebagai napi kasus narkoba terancam dua pasal sekaligus yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News