Beranda Hukum Pelaku Politik Uang Pilkada Kota Serang Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Pelaku Politik Uang Pilkada Kota Serang Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – Terdakwa Rusdi Firdaus hanya bisa pasrah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara kepadanya atas kasus politik uang di Pilkada Kota Serang 2018. Rusdi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 huruf a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Selain dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan, Rusdi juga didenda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan badan. “Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Kurnia Yani Darmono dalam persidangan, Senin (16/7/2018).

Atas putusan hakim, Rusdi menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamet menyatakan banding.

Dugaan politik uang itu bermula Selasa (26/6/2018) pagi. Rusdi menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp20 ribu untuk dibagikan kepada warga.

Rusdi meminta agar uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20 ribu. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6/2018).

Namun, permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri. Selepas kepergian Rusdi, Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Lantaran khawatir hilang, uang itu disimpan Heri di bawah lipatan tikar.

Heri mengaku telah menerima uang dari Rusdi untuk dibagikan kepada warga. Uang itu akan dibagikan dengan syarat mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini