Beranda Hukum Pelaku Peremas Payudara di Cilegon Akibat Keseringan Nonton Porno

Pelaku Peremas Payudara di Cilegon Akibat Keseringan Nonton Porno

Pelaku pelecehan seksual diamankan Petugas - foto istimewa

CILEGON – Kasatreskrim Polres Cilegon, Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan pelaku pelecehan seksual berinisial A (27) nekat melakukan aksinya karena keseringan menonton film porno.

Sehingga pria asal Kramatwatu, Kabupaten Serang itu nekat melakukan tindakan asusila terhadap wanita berinisial IA. Pelaku berprofesi sebagai pengemudi ojek di Cilegon Timur.

Diketahui pada Rabu (3/3/2021) malam, pelaku diamankan petugas Satlantas Polres Cilegon dan Petugas Dinas Perhubungan Kota Cilegon karena meremas payudara IA saat turun dari bus di Simpang Tiga Cilegon-Bojonegara di akses Pintu Tol Cilegon Timur.

“Berdasarkan keterangan korban, aksi tak terpuji itu berawal saat korban turun dari bus, kemudian, saat menunggu dijemput suami, pelaku mendatangi korban dengan modus menawarkan jasa ojek. Setelah korban menolak jasa ojek tersebut, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian payudara korban,” terang Kasat, Kamis (4/3/2021).

Pada saat bersamaan, lanjut Kasat, suami korban tiba. Mengetahui istrinya mendapatkan perlakuan tak senonoh, suami korban menegur pelaku. Bukannya meminta maaf, pelaku justru menodongkan pisau ke suami korban.

Teriakan korban terdengar oleh petugas dari Dinas Perhubungan dan Polres Cilegon yang sedang bertugas. Petugas pun langsung sigap beraksi.

“Tahu ada petugas, pelaku berusaha kabur, namun berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian,” terang Kasat.

Dikatakan Kasat, pelaku nekat melakukan aksi pelecehan seksual tersebut karena terpengaruh video porno yang sering ditontonnya. Pelaku juga mengaku sedang mempunyai persoalan rumah tangga.

“Motif rumah tangga kurang baik, sering menonton video porno. Pengakuannya baru sekali melakukan,” katanya.

Akibat aksi pelecahan seksual dan menodongkan senjata tajam itu, pelaku diancam aturan tentang pelecehan seksual dan undang-undang darurat dengan ancaman di atas 7 tahun.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini