Beranda Hukum Pelaku Penyelundupan Sabu 60 Kg Ditangkap Polisi di Keronjo Tangerang

Pelaku Penyelundupan Sabu 60 Kg Ditangkap Polisi di Keronjo Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

SERANG – R bin Akok bin Haliah (50) berhasil ditangkap polisi karena berupaya menyelundupkan 60 kilogram sabu dari dan ke luar Lampung melewati jalur laut.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini sempat melarikan diri saat mengetahui aksinya terendus aparat.

“Pada Minggu, 30 Desember 2018, pukul 07.15 WIB, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu melalui pelabuhan tikus di Dusun Bayur Paret 12 Desa Mulyo Sati, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen dalam keterangan tertulis, Selasa (1/1/2018) dikutip dari detik.com.

Masih berdasarkan informasi masyarakat, penyelundupan dilakukan lewat ‘pelabuhan tikus’ untuk menghindari ketatnya pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Shobarmen menerangkan, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur lalu melakukan pemantauan di daerah tersebut dan menemukan target yang dimaksud. Polisi lalu menyita dua karung berisi total 60 kg sabu, namun tersangka melarikan diri.

“Tersangka pembawa sabu 60 kg tertangkap pada 31 Desember 2018, sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Cayur, Kecamatan Keronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” ujar Shobarmen.

Polisi masih masih melakukan pemeriksaan terhadap R hingga saat ini. Belum terungkap ke mana sabu tersebut hendak dikirim dan sindikat mana yang mengendalikan R. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini