Beranda Hukum Pelaku Penodong di Tangerang Diringkus Polisi

Pelaku Penodong di Tangerang Diringkus Polisi

Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penodong menggunakan sepeda motor di Perumahan Griya Arta Sepatan, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang - (Rendy/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penodong menggunakan sepeda motor di Perumahan Griya Arta Sepatan, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AA (24) berhasil diringkus polisi di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang selama tiga hari dalam penyelidikan.

Saat Jumpa Pers, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awal kejadian korban bernama Irfan Hidayat mengarah ke toko handpone. Ketika itu, pelaku melancarkan aksinya dengan modus memepet korban dan memberi alasan jika korban telah memukul adik pelaku.

Kemudian pelaku memepet korban dan memaksa korban mengikutinya. Setelah menuruti kemauan pelaku saat melintas di wilayah yang sepi, pelaku beraksi merampas sepeda motor korban.

“Korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan mencederai korban,” ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8/2020)

Atas kejadian itu, Korban langsung melapor ke Polsek Mauk. Ade mengatakan pihaknya selama tiga hari melakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang,” terang Ade

Polisi mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini pelaku terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” tandasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini