Beranda Hukum Pelaku Penipuan Investasi Ternak Babi Rp400 Juta di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku Penipuan Investasi Ternak Babi Rp400 Juta di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

KAB. TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial IA (33), warga Penjaringan, Jakarta Utara, atas dugaan penipuan bermodus investasi ternak babi. Aksi tersangka menyebabkan korban, ML, warga Panongan, mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

Kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan investasi ternak babi potong sebanyak 100 ekor kepada korban, yang kemudian berlanjut ke tahap kedua dengan jumlah yang sama, sehingga total 200 ekor. Pelaku menjanjikan panen dalam enam bulan dengan bobot sekitar 100 kilogram per ekor.

“Dengan jumlah investasi sebesar Rp400 juta, pelaku menjanjikan panen dalam waktu enam bulan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo, Rabu (3/12/2025).

Korban tertarik dan menyerahkan uang secara bertahap. Namun, investasi tersebut tidak sesuai dengan janji pelaku. Korban menemukan hanya 55 ekor babi di kandang yang berlokasi di Kampung Ranca Kebo, Desa Mekar Jaya, Panongan. Selain itu, lahan kandang ternyata merupakan hasil sewa dan pekerjanya dibayar menggunakan uang korban.

Situasi makin mencurigakan ketika korban datang dengan truk untuk mengangkut babi, tetapi mendapati semua ternak telah dijual diam-diam oleh pelaku kepada pihak lain.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polresta Tangerang. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumah temannya di wilayah Cimone, Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah IA mengabaikan dua kali surat panggilan.

“Tersangka sudah kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Septa.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo