SERANG – Petugas Tim Unit Reskrim Polsek Kresek mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan motor. Seorang pelaku berinisial RW (36) ditangkap di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan RW, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi A 2443 CY bersama satu lembar STNK. Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan, RW ditangkap pada Kamis (24/1) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota piket Reskrim Polsek Kresek yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Maskuri melaksanakan patroli. Begitu mendapatkan laporan dari Piket SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian) bahwa korban yang bernama Khumaedi dengan pelaku tengah berselisih di TKP,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu (26/1/2019).
Edy menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu berupaya menguntungkan diri sendiri, dengan cara menjual Kendaraan motor yang tidak sesuai dengan surat-surat yang sah.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjual kendaraan motor kepada Khumaedi, dengan uang senilai Rp. 7.100.000. Khumaedi membeli kendaraan tersebut dengan dijanjikan BPKB. Keesokan harinya ketika Khumaedi melihat nomor polisi yang di STNK tidak sesuai dengan nomor polisi di kendaraan tersebut,” jelas Edy dilansir kumparan.com.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kresek untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara
Menyikapi kasus ini, Edy mengimbau kepada masyarakat dalam membeli barang kendaraan apapun diminta agar terlebih dahulu mengecek kebenaran data kendaraan dengan kondisi kendaraan.
“Masyarakat jangan mudah percaya dengan penjualan kendaraan yang belum jelas kebenarannya. Diharapkan masyarakat teliti mengecek kebenarannya dengan menyamakan data surat kendaraaann dengan kondisi kendar,” tutup Edy. (Red)