Beranda Hukum Pelaku Pengeroyokan Maut di Cibaliung Pandeglang Bertambah

Pelaku Pengeroyokan Maut di Cibaliung Pandeglang Bertambah

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf (kanan) saat menggelar jumpa pers. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Holik, warga Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tiga pelaku berinisial D, S, dan N. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial R yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Dua dari empat tersangka, yakni N dan R, masih berstatus anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

“Kami kembali menangkap satu pelaku berinisial R. Sebelumnya kami sudah menangkap tiga pelaku berinisial D, S, dan N,” kata Alfian, Senin (25/5/2026).

Alfian menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku N mengendarai sepeda motor dan merasa diikuti oleh korban. Karena takut, N pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Keluarga N kemudian mencari korban dan menemukannya di sebuah warung milik warga. Pertemuan itu memicu adu mulut yang berujung perkelahian dan pengeroyokan.

“Di lokasi terjadi perkelahian dan pengeroyokan. Korban berinisial H mengalami luka parah hingga bersimbah darah,” ujarnya.

Warga sempat membawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Namun korban meninggal dunia dalam perjalanan.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami banyak luka akibat benda tumpul dan senjata tajam di sejumlah bagian tubuh. Luka paling fatal berada di bagian punggung yang menembus paru-paru.

“Korban mengalami luka benda tumpul di sekujur tubuh, luka senjata tajam di kepala, badan, dan tangan. Luka paling fatal berada di punggung hingga merusak paru-paru,” jelas Alfian.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Baca Juga :  Penanaman Pohon, Komitmen Lapas Kelas I Tangerang Ramah Lingkungan

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus yang menewaskan Holik tersebut.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd