Beranda Hukum Pencuri Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Polisi

Pencuri Emas Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Polisi

Para tersangka saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Panggarangan, Lebak, Banten. (Foto: Istimewa)

LEBAK – Polsek Panggarangan berhasil mengungkap kasus pencurian emas seberat 279 gram atau senilai Rp153.450.000. Aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa warga bernama Wasih (33) beralamat Kampung Bantar Kidang, Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa (3/7/2018) sekira pukul 08.00 WIB.

Aksi pencurian emas dilakukan tersangka dengan cara merusak dinding rumah korban yang terbuat dari bambu. Aksi pencurian ini awalnya terungkap pada Sabtu (4/8/2018), warga mengaku curiga ada seseorang yang diduga pelaku memiliki kekayaan yang mencurigakan dengan membeli warung dan memberi perhiasan yang berlebihan kepada istrinya.

Setelah dilakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panggarangan menginterogasi tersangka SP (53) warga Kampung Cimangpang RT 01 RW 03 Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, tersangka mengakui melakukan kejahatan dengan tiga rekannya yang lain.

“Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curat tersebut bersama tiga tersangka lainnya. Pelaku dan penadah hasil kejahatannya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Panggarangan,” kata Kapolsek Panggarangan Kompol Sadimun, Senin (6/8/2018).

Setelah itu, petugas mengamankan tiga tersangka lain yakni MN (33) warga Kampung Bantar Kidang, Desa Gunung Gede Kecamatan Panggarangan; UD (50) warga Bantar Kidang RT 01 RW 04 Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan; MD (22) Kampung Cinagar, Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan.

“Satu orang berinisial ER (50) warga Cikotok kita kenakan Pasal 480 (penadah),” ujar Kapolsek. Sementara itu, untuk ke empat tersangka lain diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News