Beranda Hukum Pelaku Pencabulan Anak Usia 6 Tahun di Cibodas Tangerang Dibekuk Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Usia 6 Tahun di Cibodas Tangerang Dibekuk Polisi

TANGSEL – Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap DH (47), pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yaitu berusia 6 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kemudian memeriksa para saksi dan setelahnya dilakukan gelar penetapan tersangka.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali,” kata Zain, saat memberikan keterangan. Sabtu (8/10/2022).

Ia mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016. “Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini