Beranda Hukum Pelaku Pembunuhan Tumbal Pesugihan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan Tumbal Pesugihan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

SERANG – OV (40) dan WF pelaku pembunuhan Asih (45) warga Palmerah, Jakarta Barat sudah merencanakan aksi kejahatannya. Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman seumur hidup.

“Ancaman hukumannya berdasrakan fakta -fakta dilapangan kami kenakan pasal 340 Jo 338 pembunuhan berencana dan pembunuhan ancaman penjara seumur hidup,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga, Sabtu (7/9/2019).

Novri mengatakan, OV lah yang menentukan korban untuk dijadikan tumbal pesugihan. Alasannya, korban mudah diajak jalan lantaran seorang janda yang tidak harus meminta izin suami.

Mereka merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban dengan alasan merayakan ulang tahun OV di kontrakan. Kemudian pelaku mejemput korban di Tanah Abang dengan menggunakan mobil pada Senin (19/8/2019).

“Maka dipilihlah Asih seorang janda itu karena mudah diajak-ajak padahal OV dan korban teman kerja cleaning service di Jakbar,” katanya.

Pada Sabtu (24/8/2019) Asih ditemukan telah meninggal dunia di semak-semak di daerah Maja, Kabupaten Lebak dengan kondisi membusuk. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini