Beranda Hukum Pelaku Pembunuhan di Kota Serang Kerap Minta Uang

Pelaku Pembunuhan di Kota Serang Kerap Minta Uang

Kuasa Hukum korban, Panri Situmorang (kiri) bersama anak korban (tengah) memberikan bantahan pengakuan tersangka (Rasyid/BangenNews.co.id)

SERANG – Keluarga Babay, perempuan yang ditemukan tewas tergantung di Kampung Pakel, Kelurahan Gelam, Kota Serang, membantah pernyataan tersangka S (47) yang menyebut dirinya sakit hati karena korban meminta uang kepadanya.

Anak korban, Irfan Nuriman, mengatakan pengakuan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurut Irfan, justru tersangka yang kerap meminta uang kepada korban sejak beberapa tahun lalu.

“Saya tidak terima ibu saya dianiaya seperti ini. Pengakuan dia (terduga pelaku) bahwa almarhum meminta uang kepadanya itu tidak benar. Justru dia yang sering meminta uang kepada ibu dari sejak 2018,” kata Irfan, Selasa (16/6/2026).

Irfan mengaku, dirinya memiliki bukti transfer yang menunjukkan adanya pemberian uang dari korban kepada tersangka. Bahkan, kata dia, korban sempat meminjam uang kepada rentenir untuk membantu memenuhi permintaan dari tersangka.

“Dia sering meminta uang sama ibu saya. Sampai ibu saya meminjam uang ke bank keliling untuk dikasih ke dia,” sampainya.

Baca juga: Mayat Perempuan Berlumur Oli Ditemukan di Kota Serang, Diduga Korban Pembunuhan

Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Panri Situmorang, juga menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam rangkaian perkara tersebut. Ia menduga, aksi pembunuhan kliennya tidak dilakukan seorang diri.

Dengan begitu, ia meminta penyidik kepolisian dapat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perjalanan kasus kliennya.

Menurut Panri, salah satu hal yang menjadi sorotan yaini keberadaan tali yang digunakan tersangka dalam peristiwa tersebut. Pihaknya mempertanyakan kemampuan tersangka yang disebutnya memiliki kondisi fisik kecil untuk menggantung badan korban seorang diri.

“Tali yang digunakan panjangnya sekitar 2,5 meter. Secara fisik, pelaku kecil. Rasanya perlu didalami bagaimana proses tali itu bisa terpasang dan bagaimana rangkaiannya, korban itu beratnya sekitar 60 kilogram kurang lebih,” ucap Panri.

Baca Juga :  Ops Bina Kusuma Maung II, Polres Serang Sita Puluhan Botol Miras

Selain iya, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan tali tersebut yang disebut tersangka sebelumnya digunakan untuk mengikat sepeda anaknya di kendaraan.

“Kenapa tali itu bisa ada di motornya terus-menerus selama berminggu-minggu? Ini menjadi hal yang perlu didalami penyidik,” tegasnya.

Baca juga: Tak Diberi Modal Usaha dan Ucapan Kasar, Jadi Alasan Pelaku Bunuh Wanita di Gelam Kota Serang

Disini lain, Panri juga menyoroti waktu korban meninggalkan rumah sebelum akhirnya ditemukan tewas tergantung sepakan kemudian.

Panri menyebut, nerdasarkan informasi keluarga, korban keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB dini hari sebelum ditemukan meninggal. Hal itu, jelas dia, tidak mungkin terjadi bila tak ada dorongan bagi korban untuk keluar pada pagi buta tersebut.

“Pertanyaannya, jam 3 subuh siapa yang meminta korban keluar rumah? Kalau tidak ada sesuatu yang mendesak, seorang ibu tidak mungkin pergi pada waktu tersebut,” tuturnya.

Dengan demikian, keluarga juga membantah tudingan bahwa korban memiliki persoalan ekonomi hingga meminta uang kepada tersangka. Menurut mereka, kebutuhan sehari-hari korban masih terpenuhi untuk kehidupan sehari-hari.

Dengan begitu, pihak korban meminta polisi dapat menerapkan pasal berlapis dan hukuman maksimal terhadap tersangka, serta mengusut kembali dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Keluarga korban, lanjut Panri, berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dibuka secara terang benderang sehingga tersangka dapat diganjar hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, polisi telah menyebut motif pembunuhan Babay diduga berawal dari rasa sakit hati tersangka setelah permintaan modal usaha ditolak korban.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, berkata bahwa tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Keduanya disebut bertemu di lokasi kejadian pada dini hari 11 Mei lalu untuk membicarakan usaha dan permintaan modal.

Baca Juga :  Jurus Hadapi Covid -19, Mahasiswi Cantik Kota Serang Ini Selalu Terapkan Pola Hidup Bersih

Menurut polisi, pembicaraan tersebut kemudian berujung cekcok antara korban dan tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sempat memiting korban hingga tidak sadarkan diri, lalu mengikat leher korban dan menggantung jasadnya di kebun milik warga.

Kemudian, jasad Babay ditemukan warga yang sedang mencari rumput pada 18 Mei lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditemukan, kondisi korban sudah dalam membusuk dan tergantung di bawah pohon melinjo.

Polisi kemudian menangkap S di sebuah rumah kontrakan milik kerabatnya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler Oppo A51, pakaian korban, sandal, masker, serta dua tali tambang berwarna hijau.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman