Beranda Hukum Pelaku Pembunuh Pacar di Mekarjaya Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuh Pacar di Mekarjaya Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku OM menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang.

PANDEGLANG – Pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya berinisial OM, warga Kampung Kadujangkung, Desa Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah menghilangkan nyawa pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang kami terapkan yakni Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” kata Alfian, Jumat (8/5/2026).

Menurut Alfian, selain faktor sakit hati akibat ucapan korban, pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan motif lain yang melatarbelakangi aksi pelaku.

“Untuk motifnya, setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, yang bersangkutan merasa sakit hati terkait ucapan korban yang menyinggung kondisi kesehatan ibu pelaku. Sejauh ini itu yang paling fatal, namun tidak menutup kemungkinan juga dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan korban dengan lelaki lain,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan indikasi pembunuhan berencana karena aksi tersebut dilakukan secara spontan.

“Tidak ada yang mengarah pada pembunuhan berencana. Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan ini dilakukan secara langsung tanpa ada rencana sebelumnya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, OM, warga Kecamatan Mekarjaya, diduga membunuh kekasihnya berinisial D (27), warga Kecamatan Saketi, Pandeglang, karena tidak terima dengan ucapan korban terkait kondisi kesehatan ibunya.

Korban diketahui dicekik saat tertidur di kamar milik pelaku. Peristiwa tersebut terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar usai gagal melakukan percobaan bunuh diri.

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo