LEBAK – Satreskrim Polres Lebak akhirnya menangkap pelaku pembuang jasad bayi yang terbungkus kantong plastik berwarna hitam yang terkubur di Kebun Singkong milik warga yang berlokasi di Kampung Pasir Tapos, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herfio Zaki membenarkan anggotanya telah menangkap seorang perempuan yang diduga telah membuang bayi di kebun singkong milik warga.
“Benar, pelaku adalah ibu kandungnya sendiri yang berinisial MR (28) warga Kampung Pasir Tapos, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten,” kata Herfio Zaki kepada awak media, Rabu (9/4/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku melakukan hal bejad tersebut lantaran malu karena hamil diluar nikah. Sementara bayi yang dikubur diperkirakan baru berumur satu hari.
“Motifnya pelaku malu karena melahirkan bayi diluar nikah. Saat melahirkan bayi tersebut dalam kondisi masih hidup namun tidak bergerak, lalu pelaku memasukan bayi ke kantong plastik dan langsung dikubur di kebun singkong yang tidak jauh dari rumahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku yang berikut buktinya berupa 1 Pcs celana (wanita) berwarna biru dongker. 1 Pcs celana dalam (wanita) berwarna biru toska dengan bercak darah, 1 batang pohon pisang (ukuran 100cm), 1 (satu) batang kayu (ukuran 150cm), potongan kulit pohon yg terdapat bercak darah.
“Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar. Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda 45 juta,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Kampung Pasir Tapos, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, dihebohkan dengan penemuan mayat bayi yang terkubur di sebuah kebun singkong milik warga.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo