Beranda Hukum Pelaku Pembobolan Minimarket di Pandeglang Diringkus Polisi

Pelaku Pembobolan Minimarket di Pandeglang Diringkus Polisi

Pelaku pembobolan minimarket berikut barang buktiny saat diamankan di Mapolres Pandeglang. (IST)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang meringkus pelaku pembobolan minimarket di Jalan Raya AMD Lintas Timur tepatnya di Kampung Karangtanjung, Kelurahan Kadumerak Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Peristiwa pembobolan tersebut diketahui pertama kali oleh karyawan minimarket pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 06.30 WIB saat akan membuka toko. Usai mendapatkan laporan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pandegkang melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku bernama Rahmat di kediamannya yang berada di Kampung Cibadak, Kecamatan Cimanggu pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, pelaku masuk ke dalam minimarket melalui plavon atas di dalam toko dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.

“Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak atap asbes bagian belakang toko dan kemudian merusak plavon toko kemudian masuk dan mengambil barang-barang  di minimarket, setelah itu pelaku kabur melalui jalan yang sama dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut,” kata Fajar saat dihubungi Bantennews.co.id, Rabu (13/9/2022).

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 karung rokok berbagai merek, 1 buah golok, 1 buah handphone dan 1 stel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Diperkirakan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20,6 juta.

“Pelaku atas nama Rohmat (32) diancam dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini