Beranda Hukum Pelaku Pembobol ATM Rp1 Miliar Ditangkap di Tangerang

Pelaku Pembobol ATM Rp1 Miliar Ditangkap di Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Satreskrim Polresta Tangerang dan Polres Serang berhasil menangkap MJS, IZ dan UN, 3 dari 6 komplotan pembobol ATM lintas daerah di Solear, Tangerang, Banten, pada Minggu (2/12).

Pertama, hanya satu orang saja yang ditangkap oleh petugas, sebelum akhirnya sang tersangka membeberkan persembunyian kedua rekannya.

“Setelah berhasil mengidentifikasi para tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka MJS di persembunyiannya di Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada 3 Desember 2018. Keterangan yang diberikan MJS mengarahkan polisi untuk meringkus tersangka lain yaitu IZ yang diciduk di daerah Tanah Abang, Jakarta,” ujar Kaporesta Tangerang, Kombespol Sabilul Alif, Selasa (11/12/2018) dikutip dari kumparan.com.

Sementara itu, saat polisi bergerak untuk membekuk UN di Priuk Gembor, Tangerang, ketiga tersangka tersebut mencoba melarikan diri sehingga mereka ditembak di bagian kaki.

“Pada saat para tersangka diminta menunjukkan lokasi disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, ketiga tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiga tersangka,” tambah Sabilul.

Aksi para pembobol ATM lintas daerah ini terjadi di beberapa tempat. Di Jawa Tengah, mereka beraksi di Slawi, kabupaten Tegal dengan hasil Rp 220 juta. Sedangkan di Salatiga, Rp 60 juta berhasil mereka gondol. Tak berhenti sampai di situ, uang milik masyarakat dengan kisaran Rp 1 miliar mereka rampas di provinsi Banten.

“Di wilayah Serang dan Kabupaten Tangerang, komplotan ini diperkirakan berhasil meraup uang kejahatan sebesar hampir Rp 1 miliar. Dari informasi yang didapat, komplotan ini 3 kali melakukan aksinya di wilayah Banten yaitu tanggal 19 dan 27 Oktober 2018 serta 6 November 2018,” tambah Sabilul.

Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan beberapa peralatan yakni 1 buah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong. Caranya, mereka membobol plafon ATM kemudian mesin ATM mereka bobol dengan alat las.

“Sedangkan 3 tersangka lain yakni ER, RD alias Joko, dan Oyok ditetapkan sebagai daftar pencarian orang,” tutup Sabilul.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini